• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Supervisi Bid Propam Polda Sulsel Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Mapolres Toraja Utara

    Rabu, 21 September 2022, 15:18 WIB Last Updated 2022-09-21T08:18:21Z
    -
    -



    Toraja Utara | BNRI NEWS


    Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) menerima Tim Supevisi Bidang Propam Polda Sulsel sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Kegiatan Supevisi Bid Propam Polda Sulsel tersebut dipimpin oleh Kasubdit Povos Bid Propam Polda Sulsel KOMPOL Woro Susilo, SE dan diterima langsung oleh Wakapolres Toraja Utara KOMPOL Marthen Buttu didampingi Kasi Propam IPDA Mansyur dengan dihadiri oleh Para Perwira serta Perwakilan Bintara Polres Torut di Aula Sanika Satyawada Mapolres Toraja Utara, Selasa (20/09/2022).

    Dalam Sambutannya, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Wakapolres Toraja Utara KOMPOL Marthen Buttu mengucapkan selamat datang Tim Supservisi Bid Propam Polda Sulsel di Mapolres Toraja Utara, kepada Tim Supervisi dimohon bimbingannya agar Personil Personel Polres Toraja Utara dapat memahami betul isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga, ucap AKP Abdul Rahman, SH yang termasuk dalam Tim Supervisi saat membawakan materi.

    Sementara itu, Kasubdit Povos Bid Propam Polda Sulsel KOMPOL Woro Susilo mengatakan, tujuan sosialisasi yang digelar untuk mengantisipasi pelanggaran yang selama ini dapat menurunkan citra Polri di Masyarakat, disamping itu juga untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022 sehingga setiap anggota Polri dapat memahaminya.

    “Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah atau berkurang dan bahkan tidak ada, karena Personel paham akan isi dari Perpol No 7 Tahun 2022”, jelas Kompol Woro Susilo.

    Saya harap dengan diberikannya sosialisasi Perpol ini, ke depan anggota Polri khususnya Personel Polres Toraja Utara tidak ada yang berperilaku yang dapat menurunkan citra Polri di Masyarakat dan dapat bekerja dengan lebih baik, tutupnya.

    Giat Supervisi diakhiri dengan sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan pengecekan administrasi penanganan pelanggaran disiplin Personel, Kelengkapan Administarsi Pemegang Senpi, serta mengecek jumlah dan keadaan tahanan.


     (Amos)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini