• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Sedang Euforia Pesta Pilkawe dan Pilkate

    Senin, 05 September 2022, 14:27 WIB Last Updated 2022-09-05T07:27:13Z
    -
    -



    Kota Bekasi | BNRI NEWS

    Usai sudah riuh pesta HUT RI ke 77 selama setengah bulan yang sangat menguras tenaga, pikiran dan biaya tidak sedikit namun penuh suka cita rona bahagia bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

    Euforia pesta ini berlanjut dengan event Pilkawe (Pemilihan Ketua RW) dan Pilkate (Pemilihan Ketua Rt) yang marak di setiap wilayah di Kota Bekasi, termasuk di Jatirahayu satu Kelurahan dg komandan Haji Ferry merupakan wilayah terpadat berpenduduk 63.000 jiwa dari 4 Kelurahan di Kecamatan Pondok Melati.

    Setidaknya ada 5 RW yg baru saja dan akan melaksanakan hajat 3 tahunan menjadi 5 tahunan yaitu "Pilkawe" RW 09, RW 03, RW 05, RW 22, RW 06. Serta sebulan kedepan akan disusul RW 11, RW 12, RW 13, RW 14, RW 16, RW 23.

    Saat ini di Kota Bekasi, panduan pesta "suksesi" RW dan RT berdasar Perwal No. 27 Tahun 2021 yg merupakan perwal revisi dari produk sebelumnya yg berjarak 6 bulan saja yaitu Perwal No. 58 Tahun 2020.

    Perubahan mencolok terdapat pada :
    1. Keduanya sama sama mengatur 5 tahun masa jabatan Ketua RW dan RT mengubah dari Perda No. 05 Tahun 2015 yang hanya 3 tahun masa jabatan Ketua RT RW.
    2. Perwal No. 58/2020 masih memperbolehkan calon yg sdh menjabat 2 kali atau lebih untuk maju kembali.
    3. Perwal No. 27 Tahun 2021 dengan tegas melarang bagi calon yang telah menjabat 2 periode secara turut turut atau pakai jeda.

    Peristiwa menarik terjadi di RW 05 yang tetap mengusung calon yang sudah 2 kali menjabat atas dukungan mayoritas warganya. Akhirnya terpilih. Namun ada sebagian warga yang protes tidak sesuai perwal hingga sampai ke telinga seorang Dewan dan menjadi viral sehingga Camat tidak g SK RW tersebut.

    Dengan momentum tersebut, menjadi pelajaran semua stakeholder saat pemilihan RW dan RT harus sesuai acuan Perwal No. 27 /2021. Tidak bisa main main dalam menegakkan aturan main, karena masyarakat sudah pada melek informasi serta maju cara pikirnya.

    Belum lagi mendekati seratusan RT akan juga pesta demokrasi di Wilayah Jatirahayu yang memiliki 23 RW dan 171 RT.


    H. Ferry Prihadi Kurniawan Lurah muda Jatirahayu kelahiran tahun 1981,senantiasa tertib aturan dan disiplin waktu dalam mendorong dalam proses pemilihan RW dan RT, dengan selalu mengingatkan dengan memberikan Surat Edaran percepatan proses pemilihan bagi pengurus yang waktunya sudah habis.

    Terlebih didukung oleh Drs. Afrizal Said, Msi. selalu Ketua FKRW Jatirahayu yang sangat tegas tidak kenal kompromi dalam "Law Enforcement" Perwal No. 27/2022.
    "Incumbent yg sudah menjabat 2 periode dipastikan tidak boleh lagi mencalonkan atau dicalonkan apapun alasannya. Masa dari sekian banyak warga tidak ada calon, rasanya gak mungkin". Demikian ungkapnya tegas. 


    Bravo Pilkada level RW dan RT di Kota Bekasi. Segar untuk memimpin dan bugar untuk yang dipimpin. 


    (Taufik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini