• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kanit Regiden Iptu. Kamaluddin, SH, Saat Apel Pagi Sampaikan Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

    Rabu, 28 September 2022, 11:45 WIB Last Updated 2022-09-28T04:45:28Z
    -
    -
     

    PALOPO | BNRI NEWS 


    Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. 

    Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

    Iptu Kamaluddin, SH selaku Kanit Regiden Samsat Palopo terus mengedukasi masyarakat dan tidak ketinggalan dari internal Polri khususnya buat jajaran Polres Palopo.

    Hal itu kembali dilakukan saat memberikan arahan Apel pagi, di depan para pejabat dan Personil Polres Palopo dirinya menyampaikan perihal kewajiban kita selaku pemilik kendaraan bermotor untuk taat pajak.

    Mari jadi contoh bagi masyarakat atau wajib pajak lain, apalagi saat ini ada program Bapenda sulsel yang membebaskan Biaya Balik nama dan penghilangan denda yang sudah menjadi program unggulan samsat saat ini.

    jadi semua kendaraan yang di miliki atau di kuasai personil atau warga bisa langsung balik nama ke atas nama pribadi, karena BBN II sekarang telah di Gratiskan atau di Nolkan oleh Bapenda.

    Sisa bayar pajak pokok saja dan PNBP penerbitan BPKB dan STNK baru.

    Kapolres Palopo AKBP (C) Muh.Yusuf usman S.H, Sik " melalui Kanit Regiden Iptu Kamaluddin, SH saat ditemui mengatakan bahwa Program pembebasan Biaya Balik Nama atau BBN II.

    Hal itu merupakan Program bapak pembinaan Samsat Pusat dalam hal ini Bapak Kakorlantas Polri dengan tujuan untuk menaikkan Kepatuhan Pajak masyarakat.

    Dan terkhusus untuk di wilayah Palopo, bapak Kapolres sampaikan kepada kami jajaran sat Lantas untuk sampaikan ke seluruh warga prihal Program ini"

    Program Pembebasan Biaya balik nama atau BBN II ini sangat penting untuk perbaikan data kendaraan di samsat dan jika tidak di pergunakan juga akan berdampak pada Penghapusan data kendaraan di Samsat.

    Sekarang sedang berlangsung juga sosialisasi penghapusan data kendaraan di samsat bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi atau pengesahan stnk 5 tahun ditambah 2 tahun berturut turut.

    Dan setelah di berikan peringatan sebanyak 3 kali (dalam renggang waktu 5 bulan)
    Maka pihak samsat akan melakukan penghapusan data kendaraan, sehingga status kendaraan tersebut kategori bodong,

    Jadi ini kesempatan baik agar data kendaraan kita aman, juga dapat keringan biaya yang cukup besar.

    Sementara menurut Kasat lantas jika "Program Gratis Biaya Balik nama ini BBNII, Cukup dan sangat membantu kita termasuk personil untuk menjadikan kepemilikan kendaraan kita menjadi atas nama pribadi, jadi bayar pajak pokok.



    (H joko suparno)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini