• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selebgram Berhijab yang Mengiklankan Situs Judi Online Ditangkap

    Rabu, 24 Agustus 2022, 07:56 WIB Last Updated 2022-08-24T00:56:04Z
    -
    -


    Semarang | BNRI NEWS


    Selebgram (Selebritis instragam) berhijab RM yang mengiklankan situs judi online melalui akun Instagramnya yang diikuti oleh ribuan pengikut kini telah ditangkap polda jateng.

    RM ditangkap setelah polisi berhasil membongkar praktik judi berskala internasional yang bermarkas di Kabupaten Purbalingga.

    "Pelakunya selebgram, sudah kami amankan," kata Irjen Luthfi dalam keterangan pers (22/8).

    Irjen Luthfi menyebut kasus perjudian yang ditemukan di Pemalang hampir sama dengan di Purbalingga, sama-sama berpusat di luar negeri.

    "Slotnya sama, terkoneksi dengan Kamboja dan Bangkok, Thailand," ujarnya.

    Luthfi menyatakan, RM tak bekerja seorang diri. Melainkan atas perintah atasannya yang kini tengah diburu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan pengakuan RM, mengiklankan situs judi online atas tawaran iklan dari manajernya yang bermukim di Bandung.

    Dalam mengiklankan perjudian di akun Instagram, dirinya mengaku telah menerima upah jutaan rupiah dari sang manajer.

    "Saya sudah terima uang hasil endorse Rp 7 juta di awal untuk uang muka," tuturnya

    Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

    Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

    "Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," tuturnya.


    (Ryan) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini