-
Sleman | BNRI NEWS
Perempuan berinisal RN (32) warga kecamatan bulu kabupaten Temanggung Jawa Tengah diamankan Polsek Sleman lantaran nekat mengadaikan lima mobil rental.
Uang dari hasil mengadai mobil rental digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi mengatakan "Tersangka sebelumnya sudah menjadi langganan menyewa mobil dirental mobil tersebut, Jadi, korban tidak tahu jika mobilnya akan digadaikan," katanya (11/06/22).
Peristiwa itu bermula ketika pada periode bulan Maret hingga Mei 2022 tersangka menyewa lima unit mobil kepada korban dengan tempo waktu pembayaran masing-masing mobil berbeda.
"Awalnya pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya tersangka susah dihubungi dan nomor telphon tidak aktif serta pelaku sulit dicari keberadaannya," jelasnya
Hingga akhirnya, korban kesal dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sleman pada tanggal 2 Juni lalu. Berbekal informasi dari korban dan saksi, akhirnya Reskrim Polsek Sleman berhasil meringkus tersangka di kamar kost di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Jadi setelah menyewa, mobil tersebut digadaikan antara tiga puluh juta rupiah hingga tiga puluh lima juta rupiah di wilayah Temanggung dan Wonosobo dengan kerugian korban ditaksir satu miliar rupiah," bebernya
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Ryan