• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Mojokerto Tetap Berlakukan Tilang Manual Meski Ada Mobil Incar ETLE

    Senin, 13 Juni 2022, 16:22 WIB Last Updated 2022-06-13T09:22:26Z
    -
    -


    Mojokerto | BNRI NEWS

    Operasi Patuh Semeru 2022 mulai digelar di wilayah Mojokerto, dengan dilaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Rofiq Ripto Himawan , Senin (14/6/2022).

    Kegiatan Operasi ini dilaksanakan serentak  se-Jawa Timur selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni 2022. 
    Selama operasi patuh berlangsung  polisi akan mengawasi berbagai pelanggaran lalu lintas,
    seperti berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman,
    bermain telepon genggam atau, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, dan untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.

    Personel polisi menggunakan kendaraan yang mempunyai kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 
    Dengan mobil ini deteksi pelanggaran pengendara oleh pihak kepolisian serta
    memudahkan petugas mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dan penindakkan tilang dengan semi elektronik.

    Selain itu, juga didukungan dengan pengawasan melalui 500 kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di penjuru Kota Mojokerto.

    Menurut Kasatlantas Polres Mojokerto Kota , AKP Heru Sudjio Budi Santoso,  petugas dilapangan tetap melakukan pindakan tilang manual jika mendapati pengendara melanggaran lalu lintas.
    “Kalau itu pelanggaran yang sifatnya kasat mata atau tertangkap tangan, polisi wajib melakukan penindakan,” ujar Heru.

    Selama ini, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm. 

    Masih menurut Heru, sebagian besar masyarakat masih saja ada yang bangga jika tidak menggunakan alat pelindungan kepala itu.
    “Kita jumpai di dalam Kota itu masih banyak pengendara tidak mengunakan helm. Berarti tingkat kesadaran mereka masih kurang. Seakan-akan mereka bangga berkendara tidak menggunakan helm. Padahal hal itu berisiko tinggi dan bisa berakibat fatal bagi diri mereka sendiri,” sambung Heru

    Lebih lanjut Heru meminta agar masyarakat untuk tidak takut kepada polisi, namun lebih takutlah jika terjadi kecelakaan saat tidak menggunakan helm.
    Tak hanya itu, hingga kini masih banyak dijumpai kalangan pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tapi sudah mengendarai sepeda motor.
    “Jangan hanya takut ketika berhadapan dengan polisi. Tapi marilah kita taati aturan yang ada. Sehingga semuanya merasa nyaman dan tentram. Kemudian tidak merasa diintimidasi atau tidak merasa dikejar-kejar kalau ketemu polisi maupun aparat lainnya,” terang Heru.

    Penggunaan sepeda motor oleh pelajar ke sekolah menyebabkan beberapa dampak negatif. Pertama,melanggar aturan, karena undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) disebutkan bahwa syarat usia paling rendah seseorang memiliki SIM C (sepeda motor) adalah 17 tahun, sementara pelajar banyak yang belum berusia 17 tahun, belum lagi mereka banyak yang suka tidak menggunakan helm.

    Dan Kedua, meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya, karena pelajar yang mengendarai sepeda motor kadang tidak disertai dengan pemahamannya terhadap rambu-rambu lalu lintas dan perhitungan yang matang. Akibatnya, banyak terjadi kecelakaan.

    Heru maminta para pelajar menghindari menggunakan sepeda motor. Selama ini pihaknya sudah mensosialisasikan dan menyampaikan imbauan ke sekolah-sekolah untuk sosialisai aturan penggunaan sepeda motor.
    Namun, ia mengakui cara ini tidak cukup berhasil. Petugas masih mendapati para pelajar berangkat sekolah dengan sepeda motor.
    Namun, ia mengakui cara ini tidak cukup berhasil. Petugas masih mendapati para pelajar berangkat sekolah dengan sepeda motor.
    Namun pihaknya akan terus mengawasi pelajar yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penindakan.
    “Kalau memang kita jumpai akan tetap kita tindak. Kalau memang ada cara lain, seperti orang tua mengatarkan dan menjemput anaknya kan juga bisa. Silahkan dilakukan dengan baik. Sehingga dampak risiko yang ditimbulkan oleh pelajar dapat ditekan seminimal mungkin,” tegas Heru.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini