• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

    Kamis, 09 Juni 2022, 20:44 WIB Last Updated 2022-06-09T13:44:28Z
    -
    -


    Mojokerto | BNRI NEWS
     
    Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, telah dilakukan pemusnahan barang bukti sitaan negara dari 71 perkara tindak pidana umum. 
    Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara tersebut dilakukan setelah putusan perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Adapun jenis dan macam  barang bukti dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto tersebut adalah: sabu sebanyak 92.436 gram, pil double L sebanyak 28.415 butir, ekstasi sebanyak tiga butir, inex sebanyak 98 butir, senjata tajam sebanyak dua buah, Handphone (HP) sebanyak lima) unit dan timbangan sebanyak 12 (dua belas) unit.

    Menurut Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman melalui Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. “Barang bukti tersebut bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasan negara,” ujar Ali Prakoso pada  Kamis (9/6/2022).

    Pemusnahan barang bukti tersebut , sambung Ali, dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan. 

    Masih menurut Ali Prakoso, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.
    “Untuk perkara, hitungannya  bukan dalam waktu berapa bulan. Karena ada perkara tahun kemarin yang baru selesai tahun ini. Ada juga yang perkara tahun ini, jadi ada perkara tahun lalu dan tahun ini. Yakni perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena bisa saja perkara 2019 baru berkekuatan hukum tetap tahun 2022,” sambung Ali Prakoso.

    Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto, AKBP Suharsi Perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan para Kasi dan Kasubag Pembinaan dan pegawai Kejari Kota Mojokerto. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini