• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Distaru Kota Bekasi Gandeng Polres dan kodim 0507 Segel Bangunan Tak Berizin

    Kamis, 16 Juni 2022, 15:13 WIB Last Updated 2022-06-16T08:13:41Z
    -
    -


    KOTA BEKASI | BNRI NEWS

    Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi mewakili Pemerintah Kota Bekasi bersama lembaga Law Enforcement terkait ;  Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melaksanakan penegakan hukum dengan menyegel bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan. Rabu,(15/06/2022)

    Dikatakan Tarmuji, Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi : "Penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan"

    Lebih lanjut Tarmuji mengungkapkan bahwa :
    "Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan".

    "Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga mau tidak mau kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan". imbuh Tarmuji 

    Dia menambahkan penyegelan ini tidak berlangsung selamanya namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.

    Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.


    Sekali lagi ditegaskan, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

     Taufik 
    (Bon/ Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini