• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sebuah Warung Kopi yang Dioplos Arak Digrebeg Polresta Mojokerto

    Senin, 30 Mei 2022, 20:35 WIB Last Updated 2022-05-30T13:35:51Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Masyarakat Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tidak menyangka ada warung menyediakan  kopi yang dioplos dengan arak di desanya. 
     
    Mereka baru mengetahui setelah warung kopi tersebut digerebek Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Semeru 2022 Polsek Jetis, Polresta Mojokerto. 

    Warung milik JS (44) ini diduga menyediakan  menu kopi hitam dicampur arak kepada pelanggannya yang kebanyakan anak muda.

    Menurut Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam,  penggerebekan digelar pada Sabtu (28/5/2022) pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi yang diterimanya dan penyelidikan beberapa waktu.
    “Penindakan Tindakan Pidana Ringan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).

    Masih menurut Umam,  bahwa Operasi Pekat Semeru 2022 dijalankan dengan sasaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sementara Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga warung JS sering dibuat tempat mengonsumsi minuman keras (miras).
    “Warung tersebut menawarkan menu kopi hitam dicampur dengan miras jenis arak. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya petugas dari Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2022 Polsek Jetis mendatangi TKP,” katanya.

    Sesaat setelah petugas datang, lanjut Umam, pemilik warung tiba di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa setengah botol minuman beralkohol kemasan 1.500 ml dan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur arak.
    “Pemilik warung dan barang bukti berupa setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1.500 ml dan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak dibawa ke Polsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut. Pemilik dijerat Pasal 492 KUHP,” pungkasnya. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini