• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Mojokerto Ringkus Pasutri Penipu Rumah Kos

    Selasa, 19 April 2022, 18:09 WIB Last Updated 2022-04-19T11:09:31Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS
     
    Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial A (25) dan ERM (21), ditangkap oleh jajaran satreskrim Polresta Mojokerto karena telah ditetapkan sebagai tersangka penipu tujuh pemilik rumah atau tempat kos.

    Dugaan penipuan keduanya terungkap setelah Eko Cahyono (43), salah satu korban yang juga pemilik kos di daerah Jetis, Mojokerto melaporkannya ke polisi.

    Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq,  pasutri tersebut berpindah-pindah tempat kos, untuk melancarkan aksi tipu pemilik kos. “Untuk sementara data yang kita dapat ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara),yaitu 5 rumah kos berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yang terletak di utara sungai dan 2 kos di wilayah Polres Jombang. Kita sudah koordinasi dengan Polres Jombang,” ujar Rofiq.

    Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan cara mengelabuhi pemilik kos. Yakni setelah dua atau tiga hari tinggal di kos mereka berkeluh kesah kepada pemilik kos.
    Tersangka ERM berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor.
    Korban (Eko Cahyono) pun merasa iba. Lalu meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4583 TR warna coklat hitam tahun 2020 beserta kunci kontaknya.
    “Setelah mendapatkan motor, ERM dan A pergi tanpa membayar kos. Rata-rata yang diambil ini sepeda motor. Ada juga yang uang,” jelas Kapolres

    Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya pasutri diringkus pada 11 April 2022 di tempat kos yang beralamatkan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
    “Kedua pelaku sedang bersembunyi di tempat kos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut,” terang Rofiq pada wartawan, Selasa (19/4/2023)

    Masih menurut Rofiq, anggota juga menyita barang bukti hasil kejahatan di kos yang terletak di Sidoarjo berupa perhiasan. 
    “Kita temukan uang tunai dan di tempat kosnya terakhir di Sidoarjo perhiasan-perhiasan,” sambung Rofiq.
    Masih kata Rofiq, dari barang bukti yang ditemukan pihaknya mempertanyakan jika kedua pelaku terhimpit masalah ekonomi. “Sepertinya ada hal yang perlu didalami, apakah ada gangguan kejiwaan atau memang degradasi moral,” terangnya.
    Selain itu, anggota juga menangkap satu orang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan pasutri tersebut, yakni Saiful bin H Rasidi.
    Tersangka A mengaku terpaksa melakukan penipuan terhadap 7 pemilik kos karena terlilit utang. 
    “Punya utang Rp 10 juta,” ujarnya tersangka
    Ia mencari sasaran kos melalui media sosial. Salah satunya di group facebook. 
    “Saya mencari info-info kos yang di Mojokerto, terus saya datangi,” jelass tersangka A.

    Adapun barang bukti yang disita adalah 1 BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020.
    Kemudian 1 buah Kalung emas milano hiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 buah cincin kuningan, dan 1 buah gelang tangan kuningan.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini