• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    WP Law Firm Kawal Dugaan Penipuan Modus Penyelesaian Denda

    Kamis, 24 Maret 2022, 11:36 WIB Last Updated 2022-03-24T04:36:10Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    WP Law Firm dampingi permasalahan hukum pimpinan PT. Azqa Elang Pratama ( AEP ) dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan legal Finance ternama di Makassar. Rabu 23 Maret 2022.

    Korban "S" Pimpinan PT.AEP Mengaku di rugikan ratusan juta oleh "MK" (Lk) dengan motiv anggaran penyelesaian kasus sengketa objek jaminan fedusia di tahun 2019.

    Melalui proses panggilan tahap kedua terduga pelaku dari kepolisian sektor Mamajang, penyidik mempertemukan terlapor dengan pihak korban dengan didampingi kuasa hukumnya, WP Law Firm. Dihadapan Penyidik, terduga pelaku "MK" Menyatakan akan berupaya mengembalikan uang milik "S" Secara berangsur. 

    "Sekarang saya belum bisa mengembalikan, saya minta untuk di angsur 4 kali selama 4 bulan ", Terang MK saat proses mediasi. 

    Proses berlanjut hingga disepakati pengembalian uang milik korban diangsur sebanyak 3 kali dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. 

    WP (W.Pattiwaellapia SH and Partner) Law Firm, Adv. Alie Al-Hakim kuasa hukum Korban S menyatakan akan tetap mengawal kasus hingga selesai. 

    "kasus ini akan tetap kami kawal sampai pemenuhan hak klien kami terpenuhi, melalui upaya hukum bersama dengan pihak kepolisian Sektor Mamajang berdasarkan Laporan Polisi yang sedang diproses kami harapkan agar kasus ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku," Ungkap Alie. 

    Ditemui awak media, Kanit Reskrim Iptu Amiruddin SE menyatakan, proses  hukum melalui mediasi atau penyelesaian perkara diluar pengadilan merupakan program Polri. 

    "Selama tidak berdampak luas ataupun pengembangannya tidak berdampak krusial, maka kami pihak kepolisian siap menjembatani upaya hukum Restorative Justice", terang Iptu Amiruddin SE. 

    Kronologisnya, pada tahun 2019 terduga pelaku "MK" sedang melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kepentingan debitur (Kliennya) dengan perusahaan finance (kreditur) terkait permasalahan kepemilikan objek jaminan fedusia. 

    Terduga pelaku tersebut lalu meminta bantuan pinjaman dana kepada PT. AEP untuk menalangi biaya pelunasan denda Objek jaminan Fedusia kliennya, " Untuk melunaskan biaya permasalahan kliennya, dia meminta saya untuk menalangi dengan jumlah nominal 105 juta rupiah, dengan perjanjian uang kembali serta diimingi 10 persen dari jumlah nominal uang yang diberikan sebagai Success fee.", Terang S, Pimpinan PT. AEP. 

    Willem Pattiwaellapia S.H., C.LA-ALC Kuasa hukum PT. AEP menjelaskan, PT. AEP memberikan pinjaman kepada Oknum tersebut dengan dalih bantuan pelunasan denda objek jaminan fedusia. 

    "PT. AEP memberikan bantuan pinjaman kepada terduga pelaku didasari hubungan percaya, sebab waktu itu yang bersangkutan adalah legal dari salah satu Finance mitra PT.AEP, namun terduga pelaku diketahui justru menyimpan sendiri uang dari PT. AEP sedangkan biaya pelunasan denda sudah tuntas". Terang Adv. Willem Pattiwaellapia SH.

    ReyK/Adiyuda
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini