• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warung Remang Remang Penyedia PSK Kena Denda Satpol PP Mojokerto

    Minggu, 27 Maret 2022, 20:57 WIB Last Updated 2022-03-27T13:57:35Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS
      
    Pemilik warung remang-remang yang beroperasi hingga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, disanksi denda Rp 500 ribu.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, empat pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

    Hakim memutuskan empat orang bersalah dan menjatuhkan hukuman sanksi denda yakni tiga pemilik warung didenda Rp 300 ribu dan satu orang denda Rp 500 ribu.
    "Sanksi denda ini berbeda lantaran ada satu pemilik warung membantah tempatnya menyediakan PSK dan asusila yang kemungkinan memperberat putusan hakim," ujar Zaki Minggu (27/3/2022)

    Masih menurut Zaki, setidaknya ada delapan pemilik warung yang nekat beroperasi meski warung remang-remang di kawasan Awang-awang sudah disegel.

    Bahkan, petugas Satpol PP juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tertangkap basah berada di dalam warung tersebut.

    Dari keterangan yang bersangkutan, pemilik warung dan PSK masuk melewati pintu belakang lantaran pintu depan telah disegel Satpol PP line.
    "Iya, warung kondisi masih disegel atau ditutup, mereka pemilik lewat pintu belakang atau samping warung dan PSK masuk lewat pintu belakang warung," ungkapnya.

    Sedangkan, empat pemilik warung yang sebelumnya mangkir kini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
    "Untuk yang mangkir tadi sudah datang ke kantor, kami BAP dan akan segera disidangkan Tipiring Senin pekan depan," tambah Zaki.

    Menurut Zaki,  pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 41 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat tentang menyediakan bangunan atau tempat  perbuatan asusila.
    "Tidak diperbolehkan ada aktivitas di  warung kawasan Awang-awang karena sudah kami segel," jelasnya.

    Sebelumnya petugas Satpol PP menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang.

    Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

    Padahal, petugas Satpol PP telah menyegel warung di kawasan Awang-awang dan akan ditutup permanen.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini