-
GOWA | BNRI NEWS
LAW FIR Dr. Muhammad Nur, SH.,MH & Asosiates menggelar Conferensi Pers terkait Tanah adat kajang - Bulukumba yang dikuasai oleh PT. London Sumatra (LONSUM) selama 100 tahun, Kamis 3 Maret 2022, di
Citraland Celebes Bl9k I 35/36, Jl. Tun Abdul Razak No.36, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dr. Muhammad Nur, SH.,MH dalam keterangannya mengatakan, PT Lonsum masuk ke Bulukumba pada tahun 1919 dan di tahun 1999 terjadi konflik.
Warga tanah adat kajang pada waktu itu generasi ke 2, awalnya mereka berjuang namun sampai sekarang tidak ada hasil." ujar Dr. Muhammad Nur, SH.,MH.
Beberapa kasus dugaan praktik mafia tanah yang terus menghantui dan merampas ruang hidup dan hak-hak masyarakat menjadi permasalahan kompleks di berbagai daerah di Indonesia yang harus segera diatensi dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu diantaranya, Tanah Adat leluhur di Kajang Kabupaten Bulukumba yang dikuasai oleh PT. London Sumatera (LONSUM) terus direboisasi penanaman Karet.
Padahal diketahui, tinggal beberapa waktu lagi mereka harus hengkang dari tanah Adat tersebut karena batas waktu yang diberikan segera tiba, namun terus mereka penuhi hutan tanah adat itu dengan tanaman.
Selain di gusur, untuk mempertahankan tanah adat tersebut kami bahkan di tembak dan di penjara,” ujar perwakilan Masyarakat adat Kajang, Ruslan saat jumpa pers.
Lanjut, Dr. Muhammad Nur, SH.,MH masyarakat adat kajang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Tetapi konflik sengketa tanah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. Londong Sumatra (Londsum) tersebut belum mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini telah dilakukan langkah persuasif dan persuratan namun tidak menemukan titik terang.
"langkah persuasif sudah kami tempuh dengan upaya persuratan namun mengalami jalan buntu atau tidak ada titik terang dari pemerintah," tegasnya.
Ia menyambungkan "Harusnya ada jawaban atau ada langkah langkah pemerintah untuk mempertemukan kami dengan Pihak Londsum" bebernya
Menurut, dari hasil investigasi secara administrasi pihak PT Londsum menguasai tanah dari 5000an hektar dan secara indikasi dari 4 Kecamatan tersebut dikuasai sekitar belasan ribu hektar.
"Dari hasil investigasi pihak Londsum menguasai lahan secara administrasi seluas 5784, 45 hektar, namun ada indikasi kuat diluar dari pada itu bahwa yang dikuasai sebenarnya oleh PT londsum -+ 11000 hektar dan itu terdiri dari 4 Kecamatan," jelasnya
Ia pun menegaskan "Saya sebagai Kuasa hukum yang diberi amanah dari masyarakat adat kajang maka kami berharap jangan ada Coba-Coba pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum," tegasnya.
"Kalau dia masih ada di tanah wilayah tertentu dengan luasan wilayah yang begitu besar tanpa ada dasar hukum yang jelas dan sudah waktunya untuk hengkang dan masih menguasai itu mafia tanah namanya,"
"Tanggal 31 Desember 2023 Izin berakhir berarti mulai saat ini PT Londong Sumatera tidak boleh melakukan peremajaan tidak boleh lagi melakukan pengerukan pengrusakan tanah adat," ujarnya
Sementara perwakilan dari masyarakat adat ammatoa kajang mengatakan. "Nakke Masyarakat adat Kajang inakke perwakilanna Ammatoa, Pairoanga tanaku mallimmi nualle, ucapan dengan dialek bahasa Konjo ,artinya Saya masyarakat Adat kajang, saya mewakili Ammatoa Kajang, Kembalikan Tanah kami karena sudah lama kalian ambil".tuturnya
"kepada bapak presiden kami mohon untuk mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh PT Londsum" tutup perwakilan masyarakat adat kajang.
Reporter : IRFAN
Editor: eshadi