-
SIMEULUE | BNRI NEWS
Menyikapi informasi dari Masyarakat, Tim dari Dinas Lingkungan hidup turun Langsung kelokasi tempat penambangan Galian C tidak berizin tepatnya di Desa Sigulai Kec, Simeulue Barat Kabupaten, Simeulue,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Salmarita, yang Didampingi Kasat Satpol PP Dodi Juliardi.BAS bersama dengan Kabid Tata Ruang PUPR Fikrianto, Serta dari Badan Perizinan Samsuddin turut juga Camat Simeulue Barat Jaswir dan Kepala Desa Sigulai Sarwidin, Kelokasi penambangan Galian C. pada hari Selasa,(22/3/2022) yang Lalu,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan "kita dari DLH Kabupaten Simeulue bersama dengan tim turun kelokasi atas ada informasinya dari Warga setempat ada yang melakukan Penambangan Galian Liar tidak memiliki Izin di Desa Sigulai,
Selanjutnya kami bersama tim turun ke Lokasi penambangan Galian yang dicurigai tidak memiliki izin yang di informasikan warga tersebut,
"benar saja, Lokasi pertama yang didapati itu bukan dititik Kordinat yang sudah ada izin, memang awalnya ada yang telah di usulkan berdasarkan dari pemohon yaitu saudara "lLham irawadi''
Kemudian direkomendasikan Ke Provinsi Aceh seluas 6,5 HA akan tetapi saat keluar izin yang ditetapkan oleh Perizinan Provinsi Aceh atas nama Saudara"Ilham irawadi" hanya 2,5 HA saja.
"Lokasinya pun bukan di sini, tapi keatas lagi Lebih kurang ada 400 meter jauh nya lagi dari sini, namun yang lebih mengetahui titik kordinat nya dari bidang Tata ruang PUPR, tapi memang bukan disini Lokasinya, Kalau Lokasi yang sedang kita lihat ini pihak DLH sendiri sudah pernah kita tegur," terang Salmarita
Sementara itu, Kabid tata Ruang PUPR Simeulue, Fikrianto setelah memastikan peta titik Kordinat nya Langsung mengatakan', "bukan disini titik Kordinat yang diusulkan oleh pemohon izin
atas nama (Ilham irawadi)
"Jelas Lokasi nya bukan di sini akan tetapi keatas lagi, kata fikrianto menunjuk, seperti yang didalam titik kordinat Peta ini lebih kurang ada 400 meter lagi ke atas." ujar Fikrianto Kabid Tata Ruang PUPR.
Lebih lanjut, Fikrianto menambahkan memang sebelumnya Permohonan izin direkomedasikan ke perizinan Provinsi ada seluas 6,5 Ha tapi yang keluar izin hanya 2,5 Ha, tapi lokasinya bukan disini, "Lokasi yang sedang kita dapati ini saya nyatakan, "BUKAN'' pungkas Fikrianto
"Lokasi penambangan yang ada izin atas nama Ilham Irawadi bukan disini Lokasinya, jelas yang tempat kita berdiri saat ini tidak ada IZIN "tegas Fikrianto Kabid tata ruang PUPR Simeulue.
Hal senada juga disampaikan Samsuddin SH Kepala Badan Perizinan Kabupaten Simeulue menerangkan "tempat Galian penambangan yang dilaporkan warga didesa Sigulai benar tidak memiliki izin lokasinya, ini tidak sesuai dengan titik kordinatnya yang pernah direkomendasikan kepada perizinan Provinsi Aceh,
Setahu kami dari Badan Perizinan Simeulue yang ada izin Hanya seluas 2,5 Ha dan titik Kordinatnya bukan disini," menentukan titik Kordinatnya ada tim dari Kabit Tata Ruang PUPR Simeulue Bapak Fikrianto bersama tim nya,
"petanya pun ada, tapi kalau lokasi yang sedang kita lihat ini bukan, tidak termasuk dalam Lokasi yang sudah ada izin, "pungkas Samsuddin
Camat Kecamatan Simeulue Barat, Jaswir mengakui Bahan Matrial hasil Galian yang diambil dari Lokasi diangkut dengan mobil Dump Truck ke Lokasi Irigasi yang tengah di Bangun saat ini,
"iya, setahu kami yang juga pernah kami lihat matrial nya diangkut ke Lokasi Irigasi yang sedang di bangun Perusahaan saat ini di Desa Sigulai," Ungkap Jaswir Camat Simeulue barat,
Tak hanya sampai disitu media ini mencoba konfirmasi Kepada "Ilham irawadi" melalui komunikasi HP Aplikasi WhatsApp untuk meminta keterangan namun Ilham irawadi ditelpon nomor HP nya tidak pernah mengangkat HPnya ataupun membalasnya,
Hingga berita ini ditayangkan Ilham Irawadi masih belum dapat dihubungi ataupun belum dapat memberi jawaban.
(Helman)