-
Makassar | BNRI NEWS
Mempererat Tali Silaturahmi, PERADMI Angkatan Ke - IV Menggelar Ramah Tamah
PERADMI Angkatan Ke-IV Malam Ramah Tamah di Hotel Claro
MAKASSAR - Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) angkatan ke-IV Mengadakan Malam Ramah Tamah setelah di angkat Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, di Hotel Claro Jl. A. P. Pettarani No.03, Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Acara tersebut dihadiri secara langsung Ketua Umum DPN PERADMI Dr. Muhammad Nur SH,.M.Pd.,MH, Sekjen DPN PERADMI Djaya, SKm.,SH.,LLM, Wakil Ketum DPN PERADMI Peri Herianto, SH.,L.LM, Wakil Ketum DPN PERADMI Muhammad Yusrizal, SH.,MH, Erni Jonathan,SH, dan Andi Jumliadi, SH.,MH.
Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Sya'ban Sartono, SH.,C.LA. Selanjutnya, sepatah dua patah kata terkait pesan dan kesan dari perwakilan Ketua Angkatan Ke- IV PERADMI. Dalam hal ini disampaikan oleh Hasrul, SE.,SH.
Dalam Sambutannya ketua angkatan ke- IV PERADMI, Hasrul, SE.,SH menyampaikan sebagai ungkapan rasa syukur telah di Sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar menjadi Advokat.
"Mudah-mudahan dengan di adakannya acara syukuran Malam Ramah Tamah ini dapat mempererat tali silaturahmi" ucap Hasrul, SE.,SH.
Dr. Muhammad Nur, SH,M.Pd.,MH dalam sambutannya mengatakan Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat dimana dalam melaksanakan profesi ini dibawah perlindungan Hukum, Undang-undang dan Kode Etik.
Sebagai profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat." tutur Dr. Muhammad Nur, SH.,MP.d.,MH
Ketua Umum DPN PERADMI, Muhammad Nur menyebutkan, Klinik Hukum merupakan program inti dan prioritas bantuan Hukum gratis kepada masyarakat.
“Tentu Klinik Hukum yang hadir di tengah-tengah masyarakat ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” Muhammad Nur
Laporan : Harrey Kiswah
Editor: SamsuHD