-
Mojokerto | BNRI NEWS
Bersama 16 wilayah kabupaten dan kota se-Jawa Timur, Wilayah Kota Mojokerto mulai hari ini, Selasa (8/3/202) telah berubah status PPKM dari level 3 ke level 2 berdasarkan Inmemdagri Nomor 15 tahun 2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa Bali.
Dengan penurunan status PPKM ke level 2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto akan mulai menggelar PTM Terbatas 50% bagi jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Sedangkan jenjang PAUD terbatas untuk 5 siswa.
Menurut Kepala Dinas P & K Kota Mojokerto, Amin Wachid, S.Sos, MSi, pihaknya telah mengirim surat kepada Walikota Mojokerto selaku ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim dan Satpol PP, mengajukan permohonan untuk dimulai kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 % bagi jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta.
“Per hari ini, kami telah kirim surat ke Ibu Walikota agar dipertimbangkan dilaksanakannya PTM Terbatas 50% yang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022,” ujar Amin Wachid pada wartawan Selasa sore (8/3/2022).
Lebih lanjut Amin Wachid menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, kesempatan sekolah untuk mempersiapkan silabus kurikulum dan kerja bhakti kebersihan sekolah dalam rangka pelaksanaan PTM Terbatas 50%. Pihaknya berharap PTM terbatas ini akan menjadi PTM permanen (blended learning).
“Kami berharap nantinya PTM terbatas ini menjadi PTM permanen, dimulai terbatas 50% dan semakin tambah prosentasenya menjadi 60%, 70% dan akhirnya jadi permanen 100%,”jelas Kadis P&K.
Masih menurut Amin Wachid, pihaknya berkeyakinan bahwa PTM kali ini akan menjadi PTM permanen karena informasi dari Menteri Kesehatan Indonesia, sebentar lagi pandemi ini akan berubah menjadi endemi.
Sementara itu untuk jenjang TK/PAUD diberlakukan PTM Terbatas hanya 5 siswa di setiap kelas sambil menunggu situasi yang memungkinan agar bisa meningkat prosentasenya mengikuti jenjang di atasnya.
Apabila terjadi kasus siswa atau guru terpapar covid dalam PTM terbatas tersebut, selama yang terpapar prosentasenya masih dibawah 5% dari populasi siswa, maka sekolah tidak perlu ditutup, tetapi siswa yang bersangkutan untuk belajar di rumah dengan daring.
“Bila ada siswa atau guru yang terpapar yang bersangkutan daring dari rumah saja, maksimal satu kelas yang ditutup tanpa menutup sekolah,”pungkas Amin Wachid.
(Nanang H)