• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    CLA Law Firm Tuntaskan kasus Sindikat Penggelapan Unit Debitur

    Kamis, 17 Maret 2022, 10:01 WIB Last Updated 2022-03-18T04:46:19Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    CLA (Corporate Legal Associate) Law Firm Tuntaskan dugaan kasus penipuan dan penggelapan Unit objek jaminan Fedusia. Makassar, 17 Maret 2022.

    R yang sebelumnya menjadi korban atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga oknum sindikat berjumlah 7 orang kini telah mendapatkan kembali unit miliknya.

    Serah Terima unit dilakukan di Kepolisian Sektor Biringkanaya (16/3/2022) yang sebelumnya telah dilakukan proses mediasi dan upaya hukum restorative justice menimbang ittikad baik permohonan maaf dan damai dari para terduga pelaku sindikat.

    CLA Law Firm, Adv. Willem Pattiwaellapia.,S.H.,C.LA-ALC Kuasa Hukum korban menjelaskan, "segala upaya hukum yang telah di lakukan telah melalui proses panjang, dan Syukur Alhamdulillah Keadilan bisa ditegakkan dan Klien kami merasa adil atas hasilnya".

    "Terima kasih banyak, semoga ini bukan yang terakhir, harapan saya dan keluarga ini bisa terus mengikat jalinan silaturahim yang berkelanjutan kedepannya", ungkap R kepada CLA Law Firm disaksikan awak media.

    Sebelumnya diketahui Korban R Warga Kel. Laikang Kec. Biringkanaya Pemilik kendaraan Toyota Avanza (2019), melakukan pelaporan di Polsek Biringkanaya (10/2/2022) terkait dugaan pencurian terhadap unitnya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A (LK) warga Kel. Pai Kec. Birngkanaya Makassar, bersama dengan A (Pr) warga Kab. Bitung Prov. Sulawesi Utara.

    Kronologisnya A (LK) meminjam unit milik Korban R dengan alasan untuk digunakan menjemput kawannya di bandara Sultan Hasanuddin selama 2 hari. Namun selang beberapa waktu unit tidak juga dikembalikan.

    Berbagai upaya korban R agar unitnya kembali telah dilakukan namun tidak memuahkan hasil, termasuk meminta secara kekeluargaan namun A (Lk) berulang kali berdalih dan berjanji palsu. Upaya ini berlanjut selama 5 bulan hingga korban R di Somasi oleh Kreditur atas tunggakan unit selama 3 bulan.

    R mengaku tidak membayar angsuran sebab membiayai proses pencarian unit ke Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara setelah diberikan keterangan palsu oleh terduga pelaku tentang posisi unit.

    "Saya pernah diinformasikan oleh A (Lk) unit ada di daerah tambang di kendari, saya suruh orang lagi kesana itu biayanya bukan uang sedikit, pernah juga ke Luwuk Banggai dan Bitung", terang R.

    Setelah Korban R berkoordinasi dengan CLA Law Firm dalam advokasi dan Ditelusuri dalam penyidikan Polsek Biringkanaya. Terungkap, kuat dugaan terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Terduga pelaku A (Lk) warga Kel. Pai kec.Biringkanaya Makassar, mengaku telah merentalkan unit tersebut ke A (Pr), lalu A (Pr) menggadaikan unit ke N (Pr) kemudian unit dijual ke R (Lk) dengan diperantarai R (Lk), Y (Lk) dan H (Lk) yang kesemuanya merupakan warga Kab. Bitung Prov. Sulut.

    Menurut CLA LAW FIRM, Williem Pattiwaellapia, S.H.,C.LA-ALC kuasa hukum Korban R, dari rentetan kronologis kejadian yang di alami korban R yang dilakukan terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 372, pasal 378 jo pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Secara kronologis bisa kita duga bahwa ini merupakan suatu sindikat yang menjadi lingkaran setan, sesuai KUHPidana diduga telah memenuhi unsur penipuan penggelapan, dan mengingat kerugian materil klien kami yang lumayan besar". Kata Willem.

    Setelah kasus bergulir dalam proses penyidikan, melalui Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya menyatakan, pihak terduga sindikat ingin lakukan upaya ittikad baik dengan niat damai dengan mengganti seluruh kerugian korban R.

    "Benar adanya ada permintaan damai dari pihak terduga pelaku, namun kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan mengingat kerugian klien kami dan terperkara atas objek jaminan fedusia dengan kreditur serta biaya-biaya lain sejak kehilangan unit yang kami harap dapat dipenuhi." Terang Willem.

    Ditemui awak media, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, S.H, menyatakan telah mempertemukan kedua belah pihak dan bersepekat damai bersyarat, termasuk pemenuhan biaya kerugian pihak korban dan pernyataan untuk terduga pelaku agar tidak mengulang tindakan penipuan dan penggelapan. 

    " Benar adanya telah dilakukan upaya mediasi terkait permintaan pihak terduga pelaku untuk berdamai dan telah dilakukan kesepakatan sesuai syarat yang diminta korban melalui kuasa hukumnya sehingga korban mencabut laporan ". Ungkap Kanit Reskrim.


    Rey K/ Eshayuda
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini