-
Mojokerto | BNRI NEWS
Peredaran narkoba di lingkungan masyarakat sangat mengkhawatirkan, terbukti banyaknya oknum warga yang tertangkap aparat kepolisian dengan barang bukti narkoba.
Kamis siang (24/2/2032), Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita sabu seberat 110,9 gram atau 1,1 ons, extacy sebanyak 91 butir dan pil doubel L sebanyak 25.350 butir.
“Siang hari ini, Polres Mojokerto Kota kembali memberikan kabar yang tidak baik untuk kesekian kalinya. Namun harus kami sampaikan kepada masyarakat. Ada 5 orang tersangka yang diamankan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Barang bukti yang diamankan sabu seberat 110,9 gram atau 1,1 ons, extacy sebanyak 91 butir dan pil doubel L sebanyak 25.350 butir. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banjarsari Wetan RT 03 RW 01, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Dari TKP di Jetis, dilakukan pengembangan dan analisa dari alat komunikasi serta transaksi dari tersangka berhasil kita kembangkan di beberapa TKP lain. Yakni di wilayah Mojoanyar (Kabupaten Mojokerto, red) dan Jetis. Dari tersangka H berhasil disita sabu sebesar 1/6, 98 gram, extacy sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.000 butir,” ujar kapolresta.
Dari tersangka YE disita barang bukti sabu seberat 0,76 gram. Dari tersangka TI dan IF, masing-masing teridentifikasi di tubuhnya mengkonsumsi dan mengatur aliran transaksi, dari IF juga ditemukan sabu seberat 1,8 gram.
Sementara dari tersangka IS ditemukan sabu sebesar 1,36 gram.
“Barang haram tersebut dikonsumsi oleh masyarakat lapis bawah. Status kelima tersangka sudah kita tahan, di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Kita sudah melakukan koordinasi dan SOP penanganan terhadap tersangka selama masa pandemi sudah kita lakukan,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, ancaman pidana bervariasi dari masing-masing pasal tersebut namun di atas lima tahun penjara.
“Salah satu tersangka baru keluar menjalani masa tahanan, ini sebuah indikasi sebuah proses hukum itu salah satu variabel memberikan efek jera itu belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba psikotropika,” pungkasnya.
(Nanang H)