-
Klaten | BNRI NEWS
Agus Wibowo (49) warga Pucang Sawit, Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan. Jebres, Kota Surakarta.
nyaris dihajar massa begitu aksi kejahatannya dipergoki warga di Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten.
Informasi yang dihimpun, pelaku masuk rumah korban melalui pintui garasi, saat membuka pintu ruang tamu pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di atas meja, selanjutnya pelaku keluar dan dipergoki tetangga korban.
“Begitu mendapatkan laporan petugas segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dikepung massa”, kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kaplosek Juwiring, Iptu Sumardi, kemarin (23/2/2022).
Dijelaskan Kapolsek, melihat pelaku sudah dikepung warga kemudian aparat segera mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek.
“Petugas berhasil mengamankan sepeda motor pelaku dan laptop milik korban, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian delapan juta rupiah, Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, jelas Kapolsek.
Sementara itu dihadapan petugas Agus mengakui jika telah mengambil laptop korban karena tergoda melihat rumah dalam keadaan sepi.
”Setelah berhasil membawa laptop begitu keluar belum sempat kabur saya ketahuan dan sempat diteriaki maling nyaris dihajar massa”,ucapnya.
Eko Ariyanto/Nur