• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Dibuka Resmi oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si.

    Senin, 07 Februari 2022, 22:06 WIB Last Updated 2022-02-07T15:06:19Z
    -
    -




    Toraja Utara  BNRI NEWS

    Kegiatan itu dipusatkan di ruang pola Perkantoran Bukit Mirante Kantor Bupati Toraja Utara (07/02/2022) dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, ST, Wakil Ketua DPRD Torut Ir. Calvyn Para'pak Tondok, Kepala Bappeda Kab. Toraja Utara, Irmawati Patandung.

    Sambutan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si mengatakan "kita duduk dan rapat disini adalah merencanakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dan tidak melenceng dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara", ucap Bupati Toraja Utara.

    "Mari tunjukan kerja yang baik dimanapun ditempatkan, diharapkan usai pembukaan dihimbau seluruh peserta yang hadir tetap fokus dan menyumbangkan pokok pikiran, masukan demi kemajuan daerah ini tidak serta merta langsung meninggalkan rapat usai pembukaan", tegas Yohanis Bassang

    Lanjut Bupati "membangun daerah itu dimulai dari hal yang kecil, mentalitas pembangunan dapat terwujud apabila ada konsistensi dalam bekerja dan totalitas tanpa retorika belaka sehingga ada output yang dihasilkan demi kemajuan daerah ini", tutur Bupati Toraja Utara.


    Perlu diketahui tujuan bapak dan ibu hadir ditempat ini adalah bagaimana berdiskusi dan memikirkan bersama  Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 untuk kemajuan daerah ini, mari bekerja secara tulus ikhlas dan punya hati dalam bekerja".

    Sebelumnya Kepala Bappeda Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, para Kepala OPD, Badan, Kantor, Camat, Asisten, Staf Khusus Bupati, Kepala Kantor Instansi Vertikal dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

    Dasar hukum kegiatan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 263-264) Rencana Pembangunan Daerah dan pasal (272-273) rencana perangkat daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026.


     (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini