• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPR, Advokat, Wartawan Menyoal Hak Imunitas, Adakah Imunitas LSM? Oleh Samsul Hadi,SH

    Rabu, 09 Februari 2022, 13:33 WIB Last Updated 2022-02-09T06:33:25Z
    -
    -




    Makassar | BNRI NEWS

    Berkali kali momentum perbincangan hak immunitas di negeri ini mencuat dan publish.
    Sejak adanya pasal 224 Undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang immunitas bagi MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. 

    Jauh sebelumnya UU 40/ 1999 tentang Pers telah menampung hak immunitas bagi pekerja pers khususnya wartawan . Pun pasal 16 Undang undang nomor 18/ 2003 tentang Advokat memberikan garis tegas adanya hak immunitas bagi para Advokat.

    Hak immunitas bagi Anggota DPR , hari hari ini sering dipertanyakan terkait maraknya ujaran para oknum parlemen yang menimbulkan reaksi " pro- kontra" di tengah masyarakat. 

    Saking kentalnya hak immunitas bagi anggota dewan tersebut, seakan membikin cemburu sosial khususnya lembaga lain di tanah air.

    Bahkan pernah terjadi, 6 Lembaga & Komisi Negara rame" mengajukan hak immunitas ke Mahkamah Konstitusi (?) antara lain Komnas HAM, KPK, KPI, KPN, PPATK dan Komnas Perempuan. Yang belum pernah terdengar meminta hak immunitas adalah LSM atau N-G-O.

    Bambang Susatyo Ketua DPR saat itu , berdalih hak immunitas mestinya diberlakukan setara antara DPR, ADVOKAT dan Wartawan. Walau demikian , khususnya bagi Anggota DPR, katanya, hak immunitas berlaku tidak tak terbatas . Hak itu bisa luntur dalam kondisi berikut: tertangkap tangan melakukan kejahatan kemanusiaan & keamanan negara serta tindak pidana khusus .

    Hak immunitas bagi wartawan, sesuai UU 40/1999 tentang Pers , wartawan tidak bisa dituntut secara hukum atas karya jurnalistiknya. Namun bisa saja dipanggil, serta dapat melakukan pembelaan bantahan di Dewan Pers.
    Yang menjadi persoalan, kenapa masih saja banyak wartawan yang dijerat pasal pidana (ITE, Hoax, Ujaran Kebencian) dan sejenisnya, tanpa penegak hukum mempertimbangkan UU Pokok Pers sebagai Lex Specialis dan Dewan Pers sebagai penengah sengketa karya pers?

    Pasal UU Nomor 18 / 2003 tentang Advokat menyebutkan diantaranya Advokat tidak bisa dituntut secara hukum atas pekerjaannya (pembelaannya) baik di dalam sidang maupun diluar sidang, sepanjang advokat punya iktikat baik dalam menjalankan tugasnya.

    Yang menyedihkan, melalui forum jurnal hukum online , Presiden KAI (Kongres Advokat Indonesia) ADV Tjoetjoe Sanjaya Hernanto SH, MH,CLA, CIL, CLI, CRA pernah mengeluhkan masih adanya perlakuan tidak menghormati hak immunitas Advokat, oleh sebagian atau oknum penegak hukum yang lain.

    Saat rame rame lembaga  negara dan swasta memperjuangkan hak immunitasnya, maka terbersit pertanyaan adakah peluang Lembaga nirlaba sejenis LSM atau N-G-O mengajukan permohonan hak immunitas bagi keberadaannya ?  Hak mana didasari tupoksi LSM sebagai lembaga/ ormas yang dijamin oleh Undang Undang keormasan yang salah satu fungsi nya sebagai lembaga sosial kontrol dan kontrol sosial , pengawas atas kinerja eksekutif, Legislatif bahkan Yudikatif. Mungkinkah?

    * Penulis adalah Aktifis Jurnalistik, Ketua DPW LSM BPPI Sulsel Dan pemerhati hukum , tinggal di Makassar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini