-
SIMEULUE | BNRI NEWS
Yusuf Daud mengatakan kepada media dengan keluarnya hasil audit LHP BPK RI yang telah diserahkan ke Kejari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu. Menjadi dasar hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada oknum anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019.
Kalo benar ada kerugian negara proses hukum dilanjutkan dan kalo tidak ada kerugian negara maka segera diumumkan untuk penghentian kasusnya (SP3).
Sebagai wujud penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya untuk melindungi warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara. (**)
(Helman)