• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPW LSM BPPI SulSel Apresiasi Pendidikan Paralegal, Kerjasama DPD AWPI SulSel dan DR Muhammad Nur SH MH & Associates Law Firm

    Minggu, 23 Januari 2022, 08:51 WIB Last Updated 2022-01-23T01:51:39Z
    -
    -



    MAKASSAR | BNRI NEWS


    Samsul Hadi,SH Ketua DPW LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) Sulawesi Selatan  dan selaku Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Maros mengapresiasi terselenggaranya Pendidikan Paralegal yang diinisiasi Wakil Ketua DPD AWPI Propinsi Sulawesi Selatan, Jufrie Daeng Tutu. 

    Kali ini Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur, SH, MH & Associates untuk mengikuti Pendidikan Paralegal.

    Pendidikan Paralegal yang di inisiasi oleh Wakil Ketua DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Tutu dan Dr. Muhammad Nur SH.,MH & Assoiates.

    Pendidikan Paralegal angkatan 12 
    berlangsung di kantor Law Firm Dr Muhammad Nur, SH.,MH. & Assosiates di Citraland Celebes Ruko Blok I No. 35 Jalan Tun Abdul Razak, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 90233, Jum'at - Minggu (21-23/01/2022).

    Peserta yang mengikuti pendidikan Paralegal angkatan 12 ini, khususnya dari jurnalis yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), " tutur Peri Herianto, SH,.L.LM.

    Adapun pemateri dari internal Law Firm DR.Muhammad Nur ,SH,MH & Associates dan eksternal yang memiliki keilmuan hukum sesuai materi yang di berikan oleh panitia, yaitu Dr Muhammad Nur SH,MH, Djaya, SKM SH,LL.M, Peri Herianto, SH.LL.M, Muh Yusri Husain SH.,MH, Arni SH, Herman Nompo, SH.,MT, Kartini, SH, Jufri, SH dan Muhammad Irwan, SH.

    Peri Herianto, SH.,LL.M menambahkan bahwa tujuan diadakan pendidikan Paralegal ini. untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum bagi wartawan yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) agar karya-karya jurnalis tidak lagi terjerat dengan UU ITE," ujarnya.

    Olehnya itu, Kata Peri Herianto, SH Peserta paralegal yang dinyatakan lulus akan di bekali kartu tanda anggota dan sertifikat dari Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates untuk menjalankan tugas pendampingan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

    Dr. Muhammad Nur, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan  Pendidikan Paralegal yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Tutu ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum terhadap wartawan yang tergabung dalam organisasi AWPI Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Banyaknya produk jurnalis yang terlibat masalah hukum, karena tidak memahami Kode etik jurnalistik yang merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis," Ungkap Dr Muhammad Nur.

    Sementara, Djaya SKM, SH.,LL.M, mengatakan peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sangat dibutuhkan.

    “peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum." tutur Djaya.

    Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat.

    Nirwan selaku pimpinan redaksi media online liputan01.com mengatakan sangat bersyukur bisa ikut dalam pendidikan ini, banyak ilmu yang saya dapatkan selama mengikuti pendidikan Paralegal.

    "materi yang disajikan oleh pemateri sangat bermanfaat dan itu menambah wawasan saya," tutur Nirwan.

    Redy Rangga Triawan, Jurnalis bnrinews.online utusan DPC AWPI Maros yang ikut serta dalam pendidikan Paralegal Angkatan ke 12 ini merasa sangat senang, bangga dan bahagia. Kesempatan bagus untuk menambah wawasan dalam bidang hukum , kaitannya dengan profesi jurnalis sekaligus peluang menimba keahlian advokasi bidang hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan khususnya mediasi diluar pengadilan ", katanya.

    Samsul Hadi,SH menilai Pendidikan Paralegal sangat penting dan relevan dengan PerMenKumHAM RI nomor 3/2021 yang menegaskan tentang keberadaan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum. Kaitannya dengan masih luasnya wilayah yang warganya belum terjangkau Bantuan Hukum , maka peran Paralegal sangat dibutuhkan kaitannya dengan akses mendapatksn pemyuluhan , advokasi bahkan pendampingan ketika warga menghadapi persoalan hukum. 

    Paralegal pun sesuai pasal 9 dan 10 PermenkumHam RI bisa melakukan pendampingan pada program Kementrian / program non Kementrian yang ada di tingkat Propinsi hingga di tingkat Desa/ Kelurahan .

    Hal mana menurut Ketua DPW LSM BPPI Sulsel ini,   kerja Jurnalis, Paralegal dan LSM bisa bersinergi saling menguatkan kaitannya Tupoksi dibidang kontrol sosial, edukasi, advokasi dan pendampingan sekaligus peran partisipatif sebagai Bagian dari Masyarakat dengan membangun sinergitas partnership Mutualism dalam proses sosial serta  pembangunan di daerah.

    Esha/Redy/Boer77
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini