• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Jurnalis BNRI-NEWS Ikut Pendidikan Paralegal di Kantor Law Firm Muh.Nur SH MH MPd& Associates

    Sabtu, 15 Januari 2022, 12:26 WIB Last Updated 2022-01-15T05:26:46Z
    -
    -



    Makassar |BNRI NEWS


    Guna Akselerasi ilmu hukum kepengacaraan dalam kinerja kewartawanan, serta menghindari delik aduan dan ancaman UU ITE , maka Dua jurnalis BNRI-NEWS mengikuti pendidikan Paralegal.

    Pendidikan Paralegal Angkatan ke 11 ini diselenggarakan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur, SH MH MPd & Assosiates .

    Tuntutan zaman, dimana kinerja jurnalisme berkait erat dengan persoalan hukum maka selayaknya para jurnalis mempelajari aspek hukum dan penerapannya sehingga terhindar dari pasal pasal krusial seperti Ujaran Kebencian, Berita Hoax dan ancaman UU ITE lainnya. Sehingga karya jurnalistik mestinya diposisi aman dari tuntutan pidana maupun perdata, karena adanya kesadaran jurnalis bertindak secara akurat, cermat dan faktual serta didasarkan pad balancing keseimbangan para pihak yang diberitakan.

    Jurnalis adalah Suluh bagi masyarakat, dia harus bisa menerangi hal yang gelap, mencerahkan kondisi yang suram sehingga karya karya jurnalistik menjadi pencerah situasi bukan menjadi agitasi provokasi publik.

    Drs H Burhanuddin B MA , jurnalis BNRI-NEWS yang mengikuti Pendidikan Bersama Samsul Hadi,SH dan puluhan peserta lain menuturkan, masih banyaknya pekerja pers yang terjerat hukum mengindikasikan  masih rendahkan kesadaran pemahaman pasal hukum serta belum komitmennya para penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) menjunjung UU Pokok Pers sebagai Lex Specialis. Para penyidik,  Jaksa dan Hakim masih sering menjerat jurnalis dengan pasal karet UU ITE , ini menyedihkan ujarnya.

    DR Muhammad Nur,SH MH MPd Direktur Law Firm MN & Advokat senior di Sulawesi Selatan mengatakan, ilmu Paralegal sangat urgen dimiliki para wartawan. Sejalan dengan UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permen KumHam 3/ 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan hukum.

    Bahwa dalam masyarakat awam, masih banyak ditemui kelangkaan akses keadilan hukum karena rendahnya sumberdaya hukum, maka menurut Dr Muhammad Nur, SH MH MPd dibutuhkan Paralegal sebagai Mediator, Investigator Asistensi Advokat, khususnya dalam bidang Non Litigasi sehingga semua persoalan hukum tidak harus maju di meja peradilan. Cukup diselesaikan diluar sidang alias mediasi inter solusi, itu lebih bagus, tuturnya.

    Pelatihan Paralegal khusus Jurnalis angkatan ke 11 kali ini diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional yang ada di Sulawesi Selatan.


    Samsul Hadi,SH Koordinator Liputan Indonesia Tengah BNRI-NEWS turut mendukung pendidikan Paralegal ini. Pihaknya mengikutkan  3 Jurnalis BNRI-NEWS dalam pendidikan ini, agar kualitas kinerja pers semakin mantap, sesuai tujuan jurnalisme profesional namun aman dari segala ekses hukum akibat pemberitaan.

    SH/BOER77
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini