-
Makassar | BNRI NEWS
CLA (Corporate Legal Associates) Law Firm dampingi permasalahan hukum pimpinan PT. Azqa Elang Pratama (AEP) dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara. Rabu 5 Januari 2022.
Pengacara merupakan profesi mulia yang berkewajiban melindungi setiap hak dari siapapun bukan untuk melakukan pengecualian pada hak hak tersebut. Namun dalam realitas kehidupan sering kita jumpai berbagai ketimpangan yang dilakukan oknum penegak hukum. Sejatinya seorang pengacara harus menjunjung tinggi hukum sebagai asas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri, Namun hal-hal tersebut di alami sebaliknya oleh Pimpinan PT. AEP.
Kronologisnya, Seorang oknum Pengacara sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan debitur (Kliennya) terkait permasalahan kepemilikan objek jaminan fedusia yang segera harus melakukan pelunasan, sehingga pengacara melakukan upaya somasi untuk meringankan biaya denda.
Oknum Pengacara tersebut lalu meminta bantuan pinjaman dana kepada PT. AEP untuk menalangi biaya pelunasan Objek jaminan Fedusia kliennya, " Untuk melunaskan biaya permasalahan kliennya pengacara ini meminta saya untuk menalangi dengan jumlah nominal 105 juta rupiah, dengan perjanjian uang kembali serta diimingi 10 persen dari jumlah nominal uang yang diberikan sebagai Success fee.", Terang Sudirman, Pimpinan PT. AEP.
CLA Law Firm, Adv. Willem Pattiwaellapia S.H., C.LA-ALC Kuasa hukum PT. AEP menjelaskan, PT. AEP memberikan pinjaman kepada Oknum pengacara dengan dalih bantuan pelunasan untuk kliennya namun seiring waktu diketahui kliennya telah melakukan pelunasan dengan biaya sendiri.
" PT. AEP memberikan bantuan pinjaman kepada oknum pengacara didasari hubungan percaya sebab sang pengacara waktu itu adalah legal dari salah satu Finance mitra PT.AEP, namun sang pengacara diketahui justru menyimpan sendiri uang dari PT. AEP sedangkan biaya pelunasan denda sudah tuntas dan sampai saat ini oknum pengacara belum memiliki ittikad mengembalikan tetapi justru berkesan lari dan sembunyi". Terang Adv. Willem Pattiwaellapia SH.
PT. AEP adalah perusahaan penyedia jasa (Aldidaya) mitra Finance (Pembiayaan) telah melakukan pelaporan ke kepolisian namun sejak Januari 2019 belum juga ada tindak lanjut.
CLA Law Firm akan lakukan upaya Somasi dan audiensi dengan oknum pengacara tersebut untuk segera bertanggung jawab pada kasus ini. "Sementara, kami akan lakukan Audiensi kepada yang bersangkutan dan jelas ini adalah perilaku yang mencoreng profesi advokat". Jelas Willem.
Ian/SamsuHD