• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Paparan Polda Jatim : Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

    Minggu, 05 Desember 2021, 22:03 WIB Last Updated 2021-12-05T15:03:17Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Adanya fakta baru atas terjadinya kasus bunuh diri yang terjadi Jum'at kemarin, Jajaran Polres Mojokerto mendalami temuan bukti permulaan dari informasi media sosial milik korban .

    Berdasarkan temuan tersebut, polres Mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
    Selanjutnya, pada Sabtu, (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
    Kepada wartawan, Waka Polda Jatim menjelaskan bahwa, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. “Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen. Pol. Slamet Hadi Supraptoyo Sabtu, (4/12/2021).

    Masih menurut Hadi, dari hasil kerja keras jajaran Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. “Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Waka Polda.
    Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. “Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.
    Sementara usia kandungan yang pertama masih usia mingguan. “Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

    Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan sanksi terkait dengan ketentuan yang sudah diatur di Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang, kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
    Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh anggota Polri. “Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. 
    Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
    Pihaknya akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Yang kita dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua. “Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, dan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.
    Sedangkan untuk kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

    Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk si penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini