• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    YARA Laporkan Dua Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

    Sabtu, 13 November 2021, 13:38 WIB Last Updated 2021-11-13T06:38:54Z
    -
    -




    BANDA ACEH | BNRI NEWS 

    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan  perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan komitmen membangun kebun plasmanya, adapun dua perusahaan yang di laporkan adalah: Terlapor dalam Laporan pengaduan ini yakni PT. RPP dan PT. Al-Kautsar.

    Sebelumnya, kata safar, Pemerintah Kabupaten Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di Aceh Singkil untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, di tindak lanjuti dengan membuat suatu pertemuan di Sumatera Utara antara Pemerintah Kabupaten, DPRK Aceh Singkil dengan lima belas perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil, yang juga di hadiri oleh Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim.


    Lanjut safar, Bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kota Medan saat itu, disepakati bahwa seluruh perusahaan perkebunan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGUnya, dan komitmen itu di tuangkan dalam suatu kesepakatan yang di tandatangani bersama. 

    Dari seluruh Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil sampai saat ini, hanya ada dua perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan tersebut, dan oleh karena itu YARA melaporkan kedua perusahaan tersebut ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara.


    Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM. 

    Oleh karena itu, kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat di awasi dan di tegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU.

    Laporan dari YARA di terima oleh Rhandli Pratama Pasaribu, selaku Investigator utama bidang Penegakan hukum Kanwil I KPPU, Kamis (11/11/2021) lalu.


    (Helman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini