• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Paman Bacok Keponakan Sendiri, Akhirnya Ditangkap Polresta Mojokerto

    Selasa, 16 November 2021, 17:40 WIB Last Updated 2021-11-16T10:40:06Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Tidak menunggu lama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap korban Sukis Eko Cahyono (34) warga Lingkungan Balong Cangkring 1, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

    Pelaku adalah, M Bisri (42) juga warga Kelurahan Pulorejo.

    Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keponakannya, di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, usai menganiaya korban, pelaku kabur melarikan diri ke wilayah Lamongan, Bungurasih, Puri Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
    "Kami menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban," ungka Rofiq di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).

    Motif penganiayaan lantaran pelaku tersinggung dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp 1 juta. Mereka bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue.
    Saat itu, pelaku dan korban pesta miras di samping rumahnya. Tak terima dituduh mencuri uang, pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
    Pelaku memukul kepala korban, dia dibantu pelaku AT (DPO) mengeroyok korban di teras rumah.
    Korban berlari masuk ke dapur mengambil pisau. Sedangkan, pelaku mengambil pedang di rumahnya dan langsung membacok korban.

    Pelaku membacok korban di bagian leher, dada dan tangan kiri. Keduanya masih ada hubungan saudara, yakni pelaku adalah paman korban.
    “Pelaku membuang barang bukti pedang di sungai Desa Ngingas Rembyong, Sooko Kabupaten Mojokerto dan melarikan diri ke Lamongan hingga terdeteksi di Jombang," ucap Rofiq

    Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok paling parah di bagian leher kiri sekitar 15 sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari 3,5 sentimeter.
    "Kondisi korban sempat kritis dan kini kondisinya berangsur membaik dalam perawatan di Rumah Sakit Gatoel," terangnya.

    Rofiq menegaskan, pihaknya akan menangkap pelaku AT (DPO) yang kini buron. Dia mengimbau agar bersangkutan segera menyerahkan diri.
    "Sampai ke ujung juga saya kejar atas nama hukum dan pihak keluarga yang bersangkutan agar meminya pelaku AT menyerahkan diri baik-baik dan ikuti program hukum," tegasnya.

    Pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan kekerasan 
    bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban.
    "Ancaman pidana 9 tahun penjara karena perbuatan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," pungkasnya.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini