• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ngaku Wakil Bupati Tulungagung, Warga Asal Mojokerto Nipu Warga Puluhan Juta

    Minggu, 28 November 2021, 22:36 WIB Last Updated 2021-11-28T15:36:06Z
    -
    -


    Tulungagung  | BNRI NEWS

    Laki-laki napi asal Mojokerto menipu warga Tulungagung hingga puluhan juta rupiah dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Aksi pelaku terungkap usai korban melapor ke polisi lalu diringkus anggota Satuan reserse kriminal Polres Tulungagung.
    “Pelaku ditangkap, Senin (15/11/2021) jam 08.00 WIB. Sekarang sudah ditahan di Polres Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui kasihumas Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (28/11/2021).

    Nenny menjelaskan, 12 Agustus 2021 lalu korban berinisial H (49) warga Dusun Sitoyo, Desa Sitoyobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu.
    Dalam pembicaraan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Wabup Gatot Sunu akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di daerah tempat tinggal korban.
    Dengan segala bujuk rayu dan tipu daya, akhirnya, korban percaya ucapan pelaku yang sejak awal sudah memiliki rencana jahat. Setelah korban percaya, residivis Lapas Madiun itu melanjutkan aksinya.
    Pelaku mengirimkan bukti transfer fiktif sebesar Rp10.000.000 ke rekening korban melalui pesan singkat Whatsapp (WA). Setelah itu, pelaku meminta agar uang yang ditransfernya dibagikan kepada yayasan lain sebesar Rp5.000.000.
    Tanpa disadari oleh korban jika nomor rekening yang dikirimkan oleh pelaku merupakan nomor rekeningnya pribadi, bukan nomor rekening sebuah yayasan. Begitu rencana pertama berhasil, pelaku pun mengulangi kembali hingga terjadi sebanyak lima kali.
    “Terjadi berulang kali hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,” terang Nenny Sasongko.
    Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tulungagung. Tanpa menunggu waktu, anggota Pidus Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.
    Dari hasil serangkaian penyelidikan itu, akhirnya pelaku berhasil diringkus. 

    Menurut Nenny, tersangka merupakan mantan napi Lapas II Madiun berinisial DLA (27), warga Dusun Uripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kab. Mojokerto.
    “Pelaku melancarkan aksinya saat berada di Lapas tersebut,” jelas Nenny.
    Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 3 buah Handphone masing-masing merk redmi 8 warna hitam, merk redmi note 9 pro warna biru, dan HP merk vivo 1904 warna biru.
    “Pelaku dikenakan pasal 45 a ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini