• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lelaki Tua Asal Sakti Ruda, Paksa Anak di Bawah Umur

    Senin, 08 November 2021, 13:52 WIB Last Updated 2021-11-08T06:52:44Z
    -
    -




    PIDIE | BNRI NEWS


    Kasus Pelecehan seksual di Aceh kian meluas, korbannya anak-anak dibawah umur dan kaum perempuan. Si pelaku tanpa rasa iba dan kasihan terhadap korban, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur dan kaum hawa, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kaum adam.

    Seperti yang dialami anak dibawah umur di Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, sebut saja namanya Bunga (6) korban pelecehan seksual IY (56) laki-laki tua bejat yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kebun, Warga Gampong Beuceu, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

    Dikisahkan orang tuanya, pada hari Sabtu tanggal 06 November  2021 sekitar pukul 10.30 WIB ia menyuruh bunga membelikan pampers adiknya ke warung, lalu setelah membeli pampers langsung pulang kerumah lagi dan menyerahkan pampers tersebut kepada ibunya yang sedang memberikan asi kepada adiknya didalam kamar tidur.

    Usai memberikan asi kepada adiknya, sang ibu mencari bunga diluar rumah tempat biasa dia bermain, rencananya sang ibu mau mengajak bunga pergi ke acara kenduri maulidul rasul, si ibu tidak menemukan bunga diluar rumah.

    Kemudian si ibu mencari bunga di dalam rumah tepatnya di kamar sang nenek, betapa terkejut ibunya ketika melihat langsung anaknya bunga sedang ditindih oleh lelaki tua bejat itu di kamar neneknya sendiri.

    Melihat kondisi itu, dengan spontan Ibunya menarik keluar Bunga yang sedang ditindih oleh lelaki tua bejat itu, sambil menjerit minta tolong kepada tetangga dan warga sekitar.

    Ketahuan sang ibu, sambil menaikkan celana yang dipakainya, lelaki tua nan bejat itu langsung melarikan diri. Keberuntungan tak berpihak kepadanya, warga Gampong Pulo Mesjid dengan sigap mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan ke Aparat Kepolisian setempat.

    Menurut keterangan, lelaki tua itu dijemput oleh aparat Kepolisian Sektor Tangse untuk diamankan agar terhindar dari amukan massa yang sudah marah melihat kelakuan lelaki tua itu.

    Karena ini menyangkut kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Pidie.

    Kini, lelaki tua itu diamankan pihak Kepolisian Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Menurut keterangan Kapolres Pidie AKBP Padli, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E, S.H, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (**)

    Helman 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini