• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Projo DPC Simeulue Apresiasi Kinerja Kejati Aceh

    Rabu, 03 November 2021, 08:45 WIB Last Updated 2021-11-03T01:45:45Z
    -
    -




    SIMEULUE | BNRI NEWS 

    Ketua Projo DPC Simeulue Mohammad Yusuf Daud, memberi apresiasi kinerja Kejati Aceh yang telah mengambil langkah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan irigasi desa sigulai  Kabupaten Simeulue ke tahap penyidikan.

    Ketua Projo DPC Simeulue M. Yusuf Daud, Selasa(2/10/2021) mengatakan itu, terkait kinerja Kejati Aceh yang sesuai harapan masyarakat dalam penegakan hukum. 

    Menurutnya, kinerja Kejati Aceh dalam mengungkapkan kasus korupsi uang negara patut dicontoh pejabat lainnya di Aceh, dalam memberi kepastian hukum tanpa ragu. 

    Karena tindakan itu dapat mendongkrak citra dan nama baik lembaga kejaksaan juga simpati dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

    Maka, sepantasnya apresiasi diberikan atas respon dan telah memasukkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan

    “Kita wajar memberikan apresiasi ini, karena  menilai kerja Kejati Aceh cepat dan tepat. Bayangkan saja hanya dalam waktu 3 bulan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan. Dan semoga saja nantinya setelah penyidikan akan ada tersangkanya." ujarnya. 

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, disalah satu media online Kejati Aceh Kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 ke tahap penyidikan.

    Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika Dinas Pengairan Aceh mengalokasikan anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Otsus untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Di Sigulai Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.

    Pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah, kata Munawal, dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh, Mawardi, dengan total luas 88,52 Ha.

    "Biaya untuk pembebasan lahan yakni harga terendah Rp 26,5 miliar dan harga tertinggi Rp 38,2 miliar, yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. Bandwasa Utama sejumlah Rp 17,8 miliar," kata Munawal Hadi, Selasa (2/11).

    Kemudian, kata Munawal, dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, tim persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 warga terkena dampak, dan satu kepemilikan atas nama tanah desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi sekitar rencana bendung, namun berubah pada tahap pelaksanaan menjadi 76 / persil dengan data kepemilikan yang berbeda dengan data awal pihak yang berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

    "Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk satu bidang tanah desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar," ungkapnya

    Tim penyelidikan berpendapat bahwa indikasi kerugian pada kegiatan itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena perbuatan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku," tambah Munawal. **

    (Helman) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini