• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kawasan Wisata Pacet – Trawas Kabupaten Mojokerto Diberlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 2

    Minggu, 07 November 2021, 06:59 WIB Last Updated 2021-11-06T23:59:09Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan kemacetan di jalur tempat wisata Pacet – Trawas Kabupaten Mojokerto pada setiap akhir pekan, Pemkab Mojokerto mengambil kebijakan dengan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk ke dua wilayah tersebut.

    Kebijakan tersebut diambil terkait penurun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula level 3 menjadi level 2. 
    Dari data di lapangan diketahui setiap akhir pecan jalur kawasan Pacet – Trawas terjadi kemacetan dan kerumunan, sehingga membuat Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan kawasan wisata Trawas dan Pacet.

    Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi yang dilakukan pada Jumat (5/11/2021) kemarin. Tim Satgas Covid-19, berlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di jalur wisata Trawas dan Pacet, Mojokerto.
    Pemberlakukan mulai Sabtu, 6 November 2021, dari pukul 14.00- 18.00 WIB. 
    Sedangkan hari Minggu dilaksanakan pukul 07.00-18.00 WIB.
    “Untuk pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan tanggal yang ada di kalender apabila Sabtu ganjil otomatis Minggu nomer genap,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
    Di setiap ruas jalan pemberlakuan ganjil genap ini melibatkan personil dari  TNI,  Polri, Dishub dan Satpol PP.
    “Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan ganjil genap batas akhir sampai dengan tgl 15 November 2021 bisa di perpanjang apabila wilayah Mojokerto masih level 2,” terang Arpan.


    Adapun ruas jalan yg menjadi titik penerapan Ganjil-Genap, sebagai berikut :
    1. Ruas Jalan  Ngoro-Trawas (Pos Penyekatan di Simpang 3 Kesemen Ngoro)
    2. Ruas Jalan Mojosari-Trawas (Pos Penyekatan di Simpang 3 Seruni Serkargadung)
    3. Ruas Jalan Mojosari-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Janti Awang-awang Mojosari)
    4. Ruas Jalan Gondang-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Tameng Padi Pacet)
    5. Ruas Jalan Pandanarum-Pacet (Pos Penyekatan di Simpang 3 Pandan Pacet).

    Untuk diketahui pemberlakuan  tersebut dilakukan sebagai sikap hati-hati dan mengantisipasi adanya lonjakan ke-3 penularan Covid-19 yang mungkin saja terjadi meskipun saat ini penularannya hanya landai-landai saja.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini