-
Solo | BNRI NEWS
Pengusaha kuliner asal Banyuanyar, Handi Dwi Cahyono alias HDC harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo usai jadi pelaku pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah karyawannya sendiri.
Handi yang kini berstatus tersangka tega mencabuli gadis di bawah umur, berinisial VDA di dalam mobil pribadinya.
Kejadian itu bermula saat tersangka dan korban bertemu di sebuah cafe di kawasan Purwosari, Laweyan untuk membahas masalah keuangan dan jenjang pendidikan.
Di lokasi itu korban ditawari minuman keras. Setelah selesai, pelaku menawari korban untuk diantar pulang kerumah nya dikawasan kecamatan Banjarsari.
Namun, sesampainya dijalan pleret kelurahan Banyuanyar,kecamatan Banjarsari tersangka menghentikan mobilnya,dan mensetubuhi korban didalam mobilnya dini hari pukul 00:30 Wib,kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Ade memaparkan, saat mencekoki minuman keras itu, korban lebih dulu diberi janji-janji manis bakal mengatasi keuangan. Termasuk membiayai sekolah VDA.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan Handi langsung melaporkan ke Mapolresta Solo, pelaku kemudian kita amankan berikut barang bukti.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sebuah mobil BMW bernomor polisi AD 1633 GA, botol miras pakaian korban dan tersangka.
Kini pelaku harus menanggung jawabkan perbuatan nya dan dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ryan