• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Waow… Ternyata Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Tambah 4 Santriwati

    Jumat, 29 Oktober 2021, 06:28 WIB Last Updated 2021-10-28T23:28:06Z
    -
    -


    Mojokerto | BNRI NEWS

    Polisi tengah mendalami kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Tersangka AM (52 th), seorang pengasuh Pondok Pesantren di wilayah kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, yang terjadi pada beberapa hari lalu.

    Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repil Handoko, ada tambahan korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangaka AM sebanyak 4 santriwati sehingga jumlah korban sebanyak 5 orang santriwati.
    “Korban bertambah 4 orang lagi, semuanya adalah warga Surabaya. Jadi korbannya sekarang jadi lima orang,” ujar Gatot kepada para wartawan, Kamis (28/10/2021).
    Gatot menjelaskan, kelima korban adalah anak-anak perempuan yang menjadi santri di pondok pesantren tersebut, yang ternyata ponpes itu tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto alias ilegal.
    “Para korban sudah kami mitai keterangan secara khusus untuk anak-anak dengan dilakukan pendampingan,” jelas Gatot.

    Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, bahwa dari 5 korban tersebut yang mengalami pencabulan dan pemerkosaan adalah korban pertama, gadis yang berusia 14 tahun 8 bulan berasal dari Buduran Sidoarjo. Seangkan 4 korban yang lain berusia variasi, ada yang 12 tahun, 14 tahun bahkan ada yang masih usia 10 tahun. Mereka berempat korban pencabulan tersangka AM.
    “Menurut pengakuan sementara keempat korban pencabulan dengan cara dirayu, minta dipijat dan macam-macam rayuan lainnya,” terang Gatot.

    Sampai sekarang tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut,agar bisa menguak kemungkinan ada korban-korban lain.
    Disisi lain, pihak kepolisian berupaya memulihkan kondisi psikis para korban yang mengalami trauma bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak.

    Acaman pasal bagi tersangka AM adalah dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

    Untuk sementara ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dalam rangka memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini