• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengasuh Ponpes di Mojokerto Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santriwatinya

    Selasa, 19 Oktober 2021, 13:04 WIB Last Updated 2021-10-19T06:04:45Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terjadi lagi di Mojokerto.
    Pengasuh ponpes di Wilayah Kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto berinsial AM, dilaporkan ke Polisi oleh korbannya yang berusia 14 tahun. Laporan tersebut atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes kepada korban yang merupakan seorang santriwatinya yang berasal dari kecamatan Buduran Sidoarjo.

     “Korban adalah santriwati dari saudara AM, yang kami laporkan ke polisi,” kata Dhoufi yang merupakan kuasa hukum korban pada wartawan Selasa (19/10/2021).

    Lebih lanjut Dhoufi menjelaskan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes “DM’’. Perbuatan tidak senonoh itu diduga dilakukan oleh AM (52 th) yang merupakan salah satu pengasuh di pondok pesantren tersebut, di salah satu kamar asrama putri yang tidak ditempati.
    “Diawali tiga kali pencabulan, terakhir kali ada hubungan satu kali. Jadi korban disetubuhi satu kali,” jelas Dhoufi.

    Akhirnya korban sudah merasa jengah dan berontak ketika pada tanggal 15 September 2021 akan disetubuhi lagi oleh AM. Korban memberanikan diri mengadu pada orang tuanya.
    Tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan pelaku ke polres Mojokerto pada hari Jum’at (15/10/2021)
    “Polisi bergerak cepat melakukan visum, karena duagaan mengarah pada persetubuhan dan pencabulan,” sambung Dhoufi.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes dan sudah diterima laporannya pada hari Jum’at lalu (15/10/2021).
    “Memang benar, hari Jum’at lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannnya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok pesantren di Mojokerto,” kata Andaru.
    Kemudian Andaru menambahkan, bahwa penanganan laporan tersebut saat ini dilakukan tahap penyidikan oleh penyidik. Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan hasil visum korban. Selain itu pihak terlapor juga telah diperiksa pada Senin (18/10/2021) kemarin.
    “Kami bergerak cepat dan serius menangani perkara ini. Kami tidak mau lama-lama dan berkomitmen melindungi anak-anak,” tegasnya. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini