-
GOWA | BNRI NEWS
Tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021
Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021. Namun, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan, Ia tidak ditahan.
Penasehat Hukum MN, Djaya, SKM, SH., LL.M mengatakan tidak ada alasan jaksa tidak menahan tersangka karena bukti visum dan saksi sudah cukup menguatkan terkait penganiayaan yang terjadi pada Mei lalu,"ungkapnya.
Tidak ditahannya tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa melarikan diri walaupun ada yang menjaminnya.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka,” kata Djaya SKM.,SH.,LL.M.
Sementara, Kasi Intelijen Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH mengatakan bahwa terdakwa saat ini sudah dilakukan penahanan rumah karena terdakwa mengajukan permohonan tidak di tahan karena mempunyai penyakit kronis (Penyempitan pembuluh darah)," tuturnya.
"terdakwa tidak dilakukan penahanan karena mempunyai penyakit kronis," tegas Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH Kasi Inteligen, Kamis 28 Oktober 2021 di kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl. Andi Mallombasang No.63, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini pelaku wajib lapor dan Penasehat hukum Aisyah, SH selaku penjamin terdakwa.
"In Sha Allah, Minggu depan sudah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa untuk Proses lebih lanjut," turur Andi Faizalfi Wiputra.
Laporan : JDT
Editor : SamsulHadi