-
MAKASSAR - BNRI NEWS
Dukungan untuk korban Penganiayaan MN (38) tahun warga Paccinongan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan terus mengalir pasca di tetapkannya H.Amirullah sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa 23 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut mendapat kecamanan dari praktisi Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Ormas, LSM dan kini giliran dukungan tersebut datang dari Organisasi Advokat di Kabupaten Gowa yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI ) Kabupaten Gowa.
Ketua DPC PERADMI Gowa, Muh Irwan,S.Pd.,SH Mengatakan Sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, H.Amirullah harusnya di tahan karena di takutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari Penasehat Hukum.
Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021 berkasnya dinyatakan tuntas dengan beberapa perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Tidak di tahannya tersangka H.Amirullah memancing publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejari Gowa dan penyidiknya sehingga H.Amirullah tidak ditahan.
Apapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa publik tidak percaya karena seharusnya tersangka di tahan," tegas Muh.Irwan,S.Pd.,SH, Sabtu (30 /10/2021).
Perkara penganiayaan terhadap korban menjadi pekerjaan rumah untuk disikapi dan didiskusikan bersama Advokat yang ada di Kabupaten Gowa dan kasus ini pasti menjadi prioritas untuk dikawal hingga selesai di meja hijau," tutup Muh.Irwan,S.Pd,SH.
Laporan : JDT
Editor : Eshadi