• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kemenag Kabupaten Mojokerto Adakan Pembinaan SDM Bidang Hukum

    Senin, 27 September 2021, 20:10 WIB Last Updated 2021-09-27T15:13:30Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, melalui Subag TU mengadakan kegiatan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang hukum di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/9/2021) di Gedung Serbaguna Kankemenag Kabupaten Mojokerto JI RA Basuni No 28 A Sooko Mojokerto dengan tema “Pembinaan Kinerja ASN dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
    Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menghadirkan sebanyak 50 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi dan penyelenggara, Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana, Bendahara Pengeluaran, Kepala Madrasah Negeri (MAN, MTsN dan MIN), Kepala KUA Kecamatan, Kepala Tata Usaha (MAN, MTsN), Perwakilan Pengawas, Perwakilan Penyuluh Agama Islam juga Bendahara MIN 1,2 dan 3

    Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang dinamis, merupakan hasil dari usaha memahami hak dan kewajiban seorang aparatur yang mendorong untuk berperilaku sesuai kaidah hukum. Point tersebut menjadi penekanan penting dari giat Pembinaan Peningkatan Kualitas Aparatur di Bidang Hukum pada ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius sehingga nantinya dapat dijadikan acuan ataupun langkah kedepannya agar lebih baik dan diterapkan di tempat kerja masing-masing.
    ”Kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi seluruh ASN khususnya di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, agar tidak terjebak dalam praktek yang melangar hukum, seperti penyalahgunaan keuangan negara maupun masalah hukum lainnya, sehingga bisa mengambil langkah nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan layanan kepada masyarakat untuk menghindari resiko hukum,” kata Barozi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

    Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menyampaikan bahwa Transparansi penggunaan anggaran yang akuntabel agar terhindar dari tindak pidana korupsi. ”Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis, yakni: Kerugian Negara, Penyuapan, Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, serta Konflik kepentingan dalam Pengadaan” kata Geo Dwi Novian, SH yang akrap dipanggil dengan Pak Geo. 
    Lebih lanjut Geo menjelaskan bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi  Kinerja ASN di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dengan menjalin Koordinasi dan Komunikasi pada semua pihak akan membuat segala persolan apapun akan bisa terselesaikan dengan baik, bangun kebersamaan, jangan senantiasa mencari kesalahan-kesalahan kecil orang lain karena belum tentu kesalahannya.
    Kabag TU berharap melalui kegiatan ini terbentuk ASN yang bersih, menjunjung tinggi nilai kejujuran serta menjaga nama baik Kementerian Agama dan selaku aparatur Negara harus bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada dengan mengedepankan lima budaya kerja. 
    “Dengan lima budaya kerja ini dan dihayati serta dilaksanakan maka seluruh aparatur di jajaran Kementerian Agama dapat terhindar dari pelanggaran hukum yang berlaku,”ujarnya kepada jurnalis BNRI News.

    (Suliadi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini