• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Toraja Utara Gelar Konferensi Pers Kasus penyekapan dan Pencurian

    Selasa, 21 September 2021, 15:28 WIB Last Updated 2021-09-21T08:29:57Z
    -
    -



    Toraja Utara | BNRI NEWS

    Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati dan Kasat Reskrim, IPTU Andi Irvan serta Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Murtopo gelar konferensi pers kasus penyekapan disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, Minggu (19/9/2021).


    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap 6 pelaku dari 7 pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap pemilik Toko Saka Jaya Variasi, Enos Rapa (31), beralamat Pasele To Saruran Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (4/8/2021) lalu.

    Dan dilaporkan ke Polres Toraja Utara, pada Jumat (13/8/2021) lalu. Keenam pelaku tersebut diamankan dari 7 pelaku/pemeran.

    Keenam orang tersebut diketahui masing masing berinisial AVT pelaku 1, AYP pelaku 2 (34), AF pelaku 3 (30), MNF pelaku 4, FAP pelaku 5 (26), SD (36) dan Dedi masih dalam pencarian/DPO pelaku 6.

    Keenam tersangka masing-masing yakni, AVT merupakan warga Tallung Lipu alamat Jalan Rante Paku, AYP dari Kelurahan Mentiro Tiku Kecamatan Rantepao, AF Jalan Kajenjeng Perumnas Antang Manggala Makassar, MNF Jalan Maccini Raya Makassar, FAP Jalan Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng, SD dari Pandang Baru Kecamatan Walawalala Kota Makassar dan Dedi masih buron. Keenam tersangka ditangkap tim buser masing-masing di lokasi yang berbeda.

    Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati didampingi Kasat Reskrim, IPTU Andi Irvan dan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Murtopo menjelaskan, penyanderaan itu bermula tanggal 2 Agustus 2021, pelaku 1 dan pelaku 2 dan pelaku 3 di Wisma Wanua Jalan Adhyaksa Baru Makassar, membuat skenario penangkapan terhadap Eno’ panggilan akrabnya Enos Rapa serta menyekap dan meminta uang.

    Pada tanggal 3 Agustus 2021, mereka berkumpul lagi membicarakan biaya operasional pelaku dam merental mobil inova warna hitam yang mana sopirnya sekarang masih buron yakni Dedi. Dan tanggal 4 Agustus 2021, ke tujuh menginap di hotel Monica Rantepao dan melakukan aksi skenarionya kepada Eno’ dengan dalil pernah pemakai narkoba.

    “Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban bahwa, Eno’ pernah terlibat barang haram (narkoba),” terang Kapolres, saat konferensi pers, Minggu (19/9/2021).

    Kemudian hari itu juga pada tanggal 4 Agustus 2021, sekitar pukul 08.20 Wita, tersangka tiba dirumah Eno’ dan berlagak sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menuduh korban memakai narkoba, akhirnya ke tujuh tersangka Eno’ kembali ke tokonya untuk memeriksa isi toko, bak petugas BNN.

    Sekitar pukul 10.00 Wita, para pelaku membawa korban bersama karyawannya 4 orang, dalam keadaan mata ditutup dengan lakban dan tangan mereka diikat juga dengan lakban, mereka membawanya ke mobil yang dirental. Para pelaku juga membawa decorder CCTV milik korban.

    Dalam perjalanan diseputaran kota Makale Kabupaten Tana Toraja, Eno’/korban negoisasi dengan jaminan uang Rp. 20.000.000,- tetapi pelaku 3 (AF) tidak mau.

    Disekitaran puncak Kabupaten Enrekang, korban menawarkan lagi dana hasil negosasi, akhirnya pelaku 3 mau.

    Melalui skenario itu, korban memerintahkan karyawannya Yuyu membawa uang cash Rp.80.000.000 ke puncak Kabupaten Enrekang. Selanjutnys pelaku 3 mengambil uang dari karyawannya dan juga mengambil uang di kantong korban berjumlah Rp.100.000.000. Kemudian korban diturunksn di puncak bersama karyawannya, lalu skenario itu para pelaku ke Makassar dan melaporkan hasilnya ke pimpunan mereka.

    “Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021,” jelas Kapolres.

    Para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara.

    “Sedangkan, para tersangka yang akan dijerat pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati.

    (Red/Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini