• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gelapkan Uang Milyaran,Kades Karangawen Jadi DPO

    Kamis, 26 Agustus 2021, 12:38 WIB Last Updated 2021-08-26T05:38:45Z
    -
    -



    Gunungkidul | BNRI NEWS

    Polisi menetapkan Kepala Desa Karangawen, Kapanewon Girisubo,Kabupaten Gunungkidul,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    Roji Suyanta (50thn) Sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp. 5 Milyar Lebih.

    Roji pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang telah diterbitkan Polres Gunungkidul dengan Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim  tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Nama Roji Suyanta, Warga Dusun Bandung, Karangawen, Girisubo.

    "Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021," kata Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

    Roji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan jalur lintas selatan (JJLS). Penetapan DPO ini dilakukan karena Roji juga sudah beberapa pekan terakhir ini tidak pernah masuk ke kantor, Ungkap Iptu Suryanto. 

    "Untuk DPO sudah disebar, jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat. Polres juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," Tambahnya. 

    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro Mengatakan kasus ini bermula dari adanya pembebasan lahan penganti bagi yang terdampak JJLS dan kami pun telah dua kali memanggil Roji untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut,tapi Roji tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan.

    Dalam kasus ini, Roji disangkakan pasal 2 subsider pasal 8 UU tindak pidana korupsi. Tutupnya.

    Red.Ryan Gab
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini