• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Teror dan Penculikan Nelayan di Perairan Bawean, FWJ Singgung Lemahnya Pengawasan Aparat Pemerintah

    Redaksi
    Jumat, 18 Desember 2020, 09:16 WIB Last Updated 2020-12-18T02:16:55Z
    -
    -



    JAKARTA | BNRI NEWS

    Waspada terhadap perampasan atau pembegalan tidak hanya di darat saja, tetapi hal tersebut juga harus diwaspadai termasuk di lautan, Pembegalan di tengah laut ini dialami oleh Kru Kapal nelayan mini porse seine dari kecamatan sarang, rembang di Pantai Pamona, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu, 14 November 2020. 

    "Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 Jam 04.30 waktu setempat, Koordinat 06.01 dan 112.1 sekitar 20 mill laut dari Pantai Pamona Pulau Bawean Kabupaten Gresik Jawa Timur. Tiba- tiba kapal nelayan mini porse seine didekati sebuah Perahu kecil (cekotok) yang merapat ke kapal mini porse seine dengan iringan beberapa perahu kecil lainnya. Beberapa orang ABK perahu tersebut naik ke Kapal nelayan mini porse seine dengan menodongkan celurit dan berteriak mencari Nakhoda. "ungkap Muhammad Sokhib, salah satu pemilik Kapal dalam Keterangan Tertulis pada Awak Media di Jakarta Rabu (16/12/2020).

    Menurutnya perompak atau  Pembegal tersebut berjumlah sekitar 12-15 orang, sambil mengancam para Kru Kapal nelayan mini porse seine menggunakan senjata tajam, memaksa para nakhoda tersebut untuk turun kedalam kapal kecil (cekotok) dan membawa para nakhoda ke pulau Bawean.

    "Nakhoda saya disuruh turun dari kapal dan naik perahu kecil (cekotok) tersebut yang berisi sekitar 12-15 orang. Mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang, kemudian perahu itu membawa nakhoda saya. Setelah 3 Jam perjalanan perahu sampai di Pulau Bawean," ujar Muhammad Sokhib.

    Dijelaskannya, para pembegal tersebut awalnya meminta tebusan sekitar 200.000.000 rupiah, bila tidak kapal- kapal yang tertangkap tersebut akan dibakar.

    "Belasan orang bersenjata tajam mengumpulkan nakhoda kami disalah satu rumah pelaku, kemudian orang-orang itu berteriak harus ada tebusan uang untuk 10 kapal yang ditangkap sebesar Rp. 200.000.000,-. Dari nominal Rp, 200.000.000 yang diajukan oleh pelaku tersebut, salah satu nelayan korban pembegalan tersebut meminta untuk menawar nilai tebusan senilai Rp. 15.000.000 per satu buah kapal," jelasnya.

    Ia menjelaskan, seorang diantara nakhoda menjadi juru bicara mencoba menawar tebusan untuk 10 kapal milik Nelayan Sarang Kab. Rembang dengan angka Rp. 15.000.000,- per kapal. "Pembegal akhirnya menyetujui tawaran tersebut, dan meminta agar ditransferkan ke rekening salah satu pelaku, dengan situasi mencekam dan penuh intimidasi para Nelayan Korban tersebut terpaksa harus memenuhi keinginan pembegal agar dapat pulang dengan selamat dan meminta uang tersebut segera ditransfer dalam waktu 30 menit jika tidak kapal akan dikandaskan dan dibakar "ucapnya.

    Sementara itu Ketua Paguyuban Masyarakat Rembang Jakarta Abdullah Mansuri menyatakan Negara harus hadir didalam melindungi seluruh rakyat. "Negara kami minta hadir melindungi segenap rakyat termasuk para nelayan Sarangan Rembang yang diintimidasi oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab dikawasan perairan Bawean Gersik Jawa Timur, "ulasnya.

    Lebih lanjut Abdullah menyatakan atas peristiwa ini pihaknya akan membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Istansi terkait lainnya. "Kami akan segera membuat laporan Polisi ke Polda Jawa Timur dan Kapolri serta Kementrian Kelautan dan Perikanan, "paparnya.

    Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ketika dihubungi wartawan terkait adanya teror dan penculikan para nelayan di Bawean oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) menyebut lemahnya pengawasan kepolisian dan pihak-pihak terkait dalam melindungi Warga Negaranya dari intimidasi teror serangan perompak, dan penculikan maupun pembantaian dari mereka yang menyebut dirinya para pembegal ataupun teroris.

    "Saya menilai peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi di Indonesia, artinya pengawasan dan perlindungan keamanan diri pekerja Indonesia maupun yang berprofesi sosial secara global tidak lagi menjadi prioritas utama. "Kata Opan di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

    Opan juga mendesak para pihak alat negara, baik TNI, Polri, bahkan Presiden langsung untuk segera melakukan pembentengan keamanan bagi para pekerja, profesi, dan nelayan sebagai perwujudan amanah UUD'45, terkhusus bagi para nelayan di Bawean yang di teror dan diculik oleh para perompak.

    []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini