-
Jakarta | BNRI NEWS
Keputusan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mencopot Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng merupakan kebijakan yang saya harapkan telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Saya tidak mengetahui secara pasti apakah mekanisme tersebut telah dilakukan. Namun, mengingat persoalan ini menyangkut kehidupan beragama yang sangat sensitif, koordinasi dan pembahasan bersama menjadi sangat penting agar setiap keputusan dapat dipahami, diterima, dan didukung oleh semua pihak.
Masalah yang berkaitan dengan agama jangan pernah dianggap sebagai persoalan kecil. Sekalipun telah diambil suatu keputusan, bukan berarti persoalan tersebut telah selesai. Justru setelah keputusan itu ditetapkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda, FKUB, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat perlu terus melakukan komunikasi, evaluasi, dan langkah-langkah bersama agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Demikian pula apabila terjadi persoalan penutupan rumah ibadah atau permasalahan lain yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, penyelesaiannya tidak cukup hanya diserahkan kepada aparat kepolisian ataupun diputuskan oleh kepala daerah semata. Sebagai Ketua Forkopimda di daerah, bupati memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh unsur terkait sehingga setiap keputusan benar-benar merupakan hasil musyawarah bersama, mengedepankan rasa keadilan, serta menjaga persatuan masyarakat.
Terhadap pencopotan kepala sekolah tersebut, saya juga mempertanyakan mengapa persoalan larangan penggunaan jilbab baru mencuat sekarang. Apakah sebelumnya sudah ada tanda-tanda atau benih persoalan yang belum terdeteksi? Di sinilah kepekaan seorang kepala daerah beserta seluruh jajarannya sangat diperlukan agar persoalan seperti ini dapat dicegah dan diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kita juga masih mengingat peristiwa peletakan batu pertama di kawasan Objek Wisata Patung Yesus Buntu Burake yang dilakukan oleh Kapolres. Saat itu saya juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat kekeliruan, harus dilihat terlebih dahulu sejauh mana tingkat kesalahannya. Sekalipun saat itu ada sebagian masyarakat yang menginginkan agar Kapolda mencopot Kapolres, namun tidak semua persoalan harus langsung disikapi dengan langkah pencopotan. Setiap permasalahan perlu dikaji secara objektif, proporsional, dan melalui koordinasi yang baik sehingga penyelesaiannya dapat dipahami serta diterima oleh semua pihak.
Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu liar maupun saling menyerang dengan kata-kata yang tidak pantas, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun jangan sampai berkembang menjadi ujaran yang dapat memecah persaudaraan atau bahkan berujung pada persoalan hukum.
Saya juga berharap Bupati Tana Toraja segera mengundang Forkopimda, FKUB, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh unsur masyarakat untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Saya menyatakan kesiapan untuk hadir apabila diundang, sekaligus membahas berbagai isu strategis lainnya yang sedang menjadi perhatian masyarakat, antara lain pengembangan dan penataan objek wisata, larangan masuknya kerbau dari Sumatera yang berdampak pada masyarakat adat, perekonomian, dan pelaksanaan adat istiadat, serta berbagai persoalan lain yang belakangan ini cukup menjadi perhatian masyarakat Tana Toraja.
Saya yakin melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah yang baik, setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan. Masyarakat Toraja selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kasih, persaudaraan, saling menghormati, dan semangat kebersamaan. Nilai-nilai itulah yang harus terus dijaga demi terciptanya Tana Toraja yang aman, damai, harmonis, serta menjadi rumah bersama bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya.
( Amos )


