-
Morowali | BNRI NEWS
Sepuluh hari Pasca bentrokan berdarah anatara Oknum Warga Desa Bimor Jaya dan Oknum Warga Desa Keuno yang mengakibatkan empat orang luka luka di mana satu diantaranya harus menjalani operasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan sebanyak 12 tersangka dan telah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara. Selasa (29/7/2025 )
Bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara yang di Pimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling,S.H,M.H dan di dampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H dan para penyidik Kasat Reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut.
Hingga hari ini kami telah mengamankan dua belas tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mahoni, Kecamatan Petasia Timur, pada hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025 yang lalu.
Kedua belas tersangka tersebut adalah MNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24) ,YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20), BYFB alias B (17), yang di tahan hari senin (21/7).
Selanjutnya personel kembali melakukan pengembangan, dan kembali menetapkan tersangka serta menahan LK M (17) pada hari selasa (27/7) serta PR, EB yang di tahan pada hari sabtu (26/7).
"Dan terakhir personel Satreskrim kembali mengamankan satu pelaku yakni Lk Bk alias B (15) pelaku Lk BK alias B diantar oleh kakanya pada hari sabtu (26/7) malam." Ungkap orang nomor satu di Satuan Reskrim tersebut.
"Di tambahkan dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 Lk.Bk alias B di tetapkan sebagai tersangka Lk.BK alias B memukul korban Lk.L menggunakan batu" kata AKP Arsyad"
Kini LK .BK alias B, LK.M dan LK.B di amankan di Ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara karena ke tiganya masih di bawah umur, maka tidak di lakukan penahanan.
Dari hasil pengembangan dan dari keterangan korban Lk.Y dan komfirmasi ke tsk LK.YD alias L dalam pemeriksaan tambahan LK L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang LK Y setelah di gunakan parang teraebut di simpan di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur yang telah di bakar massa.
Kemudian hari selasa 29 Juli 2025 sekitar jam 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah LK L dan menemukan barang bukti sebilah parang/samutai sepanjang 67 Cm di antara puing puing rumah LK.L yang sudah terbakar, yang diduga di gunakan saat menganiaya LK.Y
"Seluruh tersangka di kenakan pasal 170 ayat 1, subsuder pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara" tegas Kasat.
( Abd.Rasyid )



