-
Morowali Utara | BNRI NEWS
Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial facebook dan twitter terkait kasus pencurian sawit yang di lakukan oleh JM.Kasat ReskrimPolres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling,S.H,M.H membenarkan kasus tersebut.
Bahwa benar telah di lakukan penahanan terhadap LK dan JM mulai sejak tanggal 9 Mei 2025, LK dan JM di tahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang di laporkan sesuai dengan nomor Polisi L/7/II/2025/SPKT/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, tanggal 18 Februari tentang dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT. NGL
Dalam kasus tersebut LK dan JM di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 107 huruf" d" jo Pasal 55 huruf "d", UURI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Buah sawit yang di panen oleh LK dan JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT NGL yang di tanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.
"LK dan JM mengklaim bahwa lahan tempat tanaman sawit yang buahnya di panen tersebut adalah lahan miliknya, namun LK dan JM tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang di klaimnya tersebut."
Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang di klaim oleh saudara Jemmi Mamma adalah lahan milik almarhum YK (kakek dari istri LK,JM), yang pada tahun 2014 telah di jual / di serahkan oleh Alm YK kepada PT.NGL dengan biaya kompensasi sebesar 21 .280.000 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di terima langsung oleh alm YK.
LK dan JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemmi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.
"Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan Polisi di buat dari pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori Atas, serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT. NGL dan pihak LK dan JM sepakat untuk tidak melakukan aktifitas panen di atas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) kepengadilan namun hal tersebut di langgar oleh LK dan JM."
Adapun kerugian yang di alami oleh PT.NGL berdasarkan laporan Polisi berkisar 11 juta lebih di luar dari buah sawit yang sudah di panen/di jual sebelumnya oleh LK dan JM, yang mana aktifitas panen LK dan JM, di kawasan HGU PT.NGL, di lakukan sejak tang 31 januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.
"Kemudian LK dan JM melakukan permohonan Praperadilan, namun putusan praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 juni 2024, di putuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon."
Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah di nyatakan lengkap (P21)oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hari ini kamis 26 juni 2025 telah di lakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale,terang Kasat Reskrim di dampingi oleh Kasi Propam Iptu CHristoforus De Leonardo ,S.H.
( Abd.Rasyid )