• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗧𝗶𝗺𝗼𝗿𝗼, 𝗞𝗲𝗿𝘂𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝗥𝗽𝟯𝟵𝟭 𝗝𝘂𝘁𝗮

    Redaksi
    Jumat, 30 Mei 2025, 19:42 WIB Last Updated 2025-05-30T12:43:01Z
    -
    -




    𝗠𝗔𝗠𝗔𝗦𝗔 | BNRI NEWS

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022–2023. Ketiga tersangka tersebut adalah RS (38), Kepala Desa Timoro; R (26), Kaur Keuangan Tahun 2022; dan OI (22), Kaur Keuangan Tahun 2023.

    Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, Musa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Mamasa pada Selasa (27/05/2025). Menurut Musa, kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya.

    Dari hasil penyidikan, Kepala Desa RS diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban, melaksanakan kegiatan fiktif, dan mengelola keuangan desa secara sepihak. Lebih parah lagi, RS disebut tidak bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp391.491.453,59.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam keterangan persnya, Musa juga menjelaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

    Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Sebelumnya, pada tahun 2022, Kejari Mamasa juga menetapkan Kepala Desa Tampak Kurra dan Kaur Keuangannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp748 juta.

    Kejari Mamasa kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten. Musa menyebut bahwa lembaganya akan terus bertindak tegas, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

    Dengan kembali terbongkarnya kasus korupsi Dana Desa ini, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diingatkan agar memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak berakhir di tangan yang tidak bertanggung jawab. 


    (Amos)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini