• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selama Lima Tahun Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya

    Redaksi
    Selasa, 20 Februari 2024, 20:09 WIB Last Updated 2024-02-20T14:36:35Z
    -
    -



    Morowali Utara | BNRI NEWS

    Nasib malang dua gadis di bawah umur di Kabupaten Moriwali Utara, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang malah justru menjadi korban nafsu bejad dari ayah tirinya sendiri.

    F (12) dan R (15) menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya sendiri AA (46) lebih kurang hampir 5 tahun.

    Pelaku di tangkap dirumahnya, di Kecamatan Petasia Timur,  Kabupaten Morowali Utara, oleh Unit Buru sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada hari Ju'mat tanggal 16 Februari 2024. atas laporan dari istri pelaku yang juga merupakan ibu korban.

    "Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin di ketahui bahwa kedua korban kekerasan Seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, selama lebih kurang 5 tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara," uangkap Kasat reskrim Polres Moriwali Utara AKP Arsyad Maaling ,S.H.M.H , (20/2/2024).

    Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban R masih berusia 11 tahun datang bulan, pelaku AA minta adiknya yakni korban F yang baru berusia 8 tahun saat itu untuk melayani nafsu bejadnya. yang pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F di setubuhi siang hari dan korban R pada malam hari. Oleh karena korban F sudah tidak sanggup lagi di setubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara," terang Kasatreskirim.

    "Sebenarnya kejadian tersebut, sudah di ketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu kandung korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena di ancam akan di bunuh dan di mutilasi bersama anak anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku" tambah Arsyad.

    Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. Tegas orang nomor satu di Satuan Reserse Polres Morowali Utara tersebut.

    (Abd.Rasyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini