• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Setubuhi 3 Anak Gadis di Bawah Umur, YTL Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

    Redaksi
    Selasa, 16 Januari 2024, 13:11 WIB Last Updated 2024-01-16T06:11:46Z
    -
    -




    Toraja Utara | BNRI NEWS


    Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok Kec. Sesean Kab. Toraja Utara, Jum'at (12/01/2024) siang.

    Pria yang diamankan tersebut yaitu YTL (37) warga Bori Tangga Kel. Bori Kec. Sesean Kab. Toraja Utara.

    Ia diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi 3 Anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur.

    Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021, saat itu YTL merayu Korbannya dengan meminjamkan sebuah Handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar 5ribu rupiah.

    Setelah merayu, YTL kemudian memanggil Korban untuk masuk ke dalam Kamar hingga Pelaku menyetubuhi Korbannya yang masih tergolong anak dibawah umur.

    Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur.


    YTL diamankan di sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, tanpa adanya perlawanan, terangnya.

    Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, tutupnya. 



    (Amos)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini