• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PARALEGAL BPPI Siap Edukasi Masyarakat Melawan Mafia Tanah

    Redaksi
    Kamis, 21 September 2023, 11:56 WIB Last Updated 2023-09-21T04:56:38Z
    -
    -


    Makassar | BNRI NEWS

    Sudah saatnya para aktifis LSM dan Praktisi Hukum Seperti Paralegal turun ke masyarakat mengedukasi rakyat tentang maraknya bahaya MAFIA TANAH.

    Praktek kongkalikong jual beli tanah fiktif yang rata rata Diback Up pengusaha besar itu  korbannya para rakyat lemah. Modusnya berawal dari penyerobotan lahan tanah secara melawan hukum yakni mengurus kepemilikan lahan (sertifikat baru) berdasarkan AJB kepada para ahli waris fiktif.  

    Mirisnya,ketika dilaporkan pihak berwajib banyak berkasnya yang  macet tidak ditindak lanjuti penyidik dengan berbagai alasan, kurang data, rumit, sulit menghadirkan saksi terlapor (KTP fiktif) dan segudang keluhan lainnya.

    Ini hanyalah contoh sebagian  kasus indikasi korban praktek mafia tanah yang terjadi di Wilayah Kabupaten Maros,  Propinsi Sulawesi Selatan.

    Ketua DPW LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) Propinsi Sulawesi Selatan, Samsul Hadi, SH CMT ALC Menyatakan keprihatinannya atas maraknya laporan warga korban praktek mafia tanah tersebut. 

    Seorang warga mengadukan nasibnya kepada LSM BPPI DPW SulSel melalui para Aktifis Lapangan di DPD LSM BPPI Kabupaten Maros, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan oleh sindikat (?) Mafia tanah. Harta satu satunya berupa lahan persawahan warisan orangtuanya itu tiba tiba berubah tangan dan telah dijual oleh orang lain yang menggunakan KTP fiktif (?) dengan nama yang sama. Bahkan berdasar AJB sepihak mereka menjual kepada Makelar dan selanjutnya oleh oknum orang penting tersebut dijual kembali kepada Pengusaha besar untuk pembebasan lahan bandara saat itu. 

    Belum lagi aduan warga sekitaran Kabupaten Gowa yang mengaku tanahnya diserobot oleh seseorang dengan modus jual beli fiktif tanpa dasar hukum dan alas hak yang semestinya. Modusnya ketika saya merantau di luar Pulau, adik saya didatangi seseorang untuk membeli tanah dan memaksa adik saya yang belum dewasa saat itu untuk menandatangani suatu surat (ternyata Nota Jual Beli) biasa. 
    Tanpa mengetahui duduk masalahnya, ternyata lahan calon pembebasan waduk itu kini telah beralih diduduki seseorang tadi dengan mengurus pajak PBB melalui pejabat RW setempat. Kini kasusnya sedang dalam Kajian serius pemberkasan investigasi tim Paralegal BPPI.

    Kasus jual beli tanah rakyat yang masih berstatus Rinciq (belum Sertifikat SHM) sangat marak dan sering terjadi. 
    Bahkan tak jarang adanya kepemilikan ganda, atau penjualan dengan obyek lokasi yang sama oleh beberapa orang yang mengaku pemilik lahan.

    Dalam hal ini Para Aktifis LSM BPPI yang sudah digembleng kemahiran Paralegal tersebut menyayangkan indikasi adanya oknum BPN yang bertindak gegabah dalam pendataan, pemetaan dan pembuatan Surat Ukur maupun penerbitan Sertifikat SHM tanpa memperhatikan detail akurasi bukti otentik sebelumnya berupa Surat Rinci dan sejarah penggarapan lahan sebelumnya. Salah satu bukti kasus ini yakni telah terjadinya Perkara Tindak Pidana Perekayasaan Perluasan Lahan Bandara Angkasa Pura, yang oleh Pengadilan Negeri Maros telah diputus Incrach pada tahun 2017 dengan menghukumi Penjara beberapa tahun bagi  oknum petinggi BPN Kabupaten Maros.

    Bersama Paralegal Tafsir Daeng Sijaya, Drs Kaharuddin dan di back up Tim Advokat senior yang tergabung di kepengurusan DPW LSM BPPI Sulawesi Selatan, maka kami siap terjun ke lapangan memberikan edukasi (pendidikan) sekaligus advokasi hukum bagi upaya pembelaan hak atas praktek mafia tanah yang sangat merugikan rakyat lemah.

    Upaya pembelaan mediasi non litigasi ditempuh sebelum melakukan pemberkasan laporan resmi oleh Tim Pengacara melalui jalur formal baik tingkat Polres masing masing Kabupaten maupun Polda Sulsel.

    "Cepat atau lambat jika tidak ditata dengan cermat sistem administrasi pertanahan di daerah, maka bisa menimbulkan kerawanan sosial masyarakat lebih lebih ketika harga lahan semakin mahal persediaan lahan berkurang akibat banyaknya pengembang lokal maupun nasional yang memborong lahan warga," kata Samsul Hadi SH CMT ALC.


    (SamsulHadi) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini