• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Toraja Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat

    Redaksi
    Rabu, 09 Agustus 2023, 14:07 WIB Last Updated 2023-08-09T07:07:47Z
    -
    -




    Toraja Utara | BNRl NEWS


    Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat.

    Kasus ini terungkap setelah Personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kel. Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

    Menindak lanjuti informasi tersebut Sabtu (05/08/2023), Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, saat berada dilokasi yang merupakan sebuah rumah kost, Petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga Korban Prostitusi beserta dengan para mucikarinya.

    Dari keterangan para Korban berinisial WST (38), YLT (25), dan MWM (28), kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para Korban melayani tamunya.

    Selain mengamankan para Pelaku penyedia jasa, turut diamankan oleh petugas barang bukti 4 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- .

    Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, S.H membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

    “Para Tersangka ERS, RSD, dan SRY sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 

    Adapun pasal yang disangkakan yakni sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.-, tambahnya.


    Terkait Modus Operandi dari Praktek Prostitusi yang dijalankan tersebut yaitu para tersangka menawarkan wanita (Korban) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para Korban kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing tersangka, tutupnya.

    Perlu diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan. 


    (MOS08)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini