• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Resmob Polres Gowa Kembali Berhasil Mengamankan Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

    Redaksi
    Senin, 26 Juni 2023, 00:10 WIB Last Updated 2023-06-25T17:10:18Z
    -
    -



    Toraja Utara | BNRI NEWS

    Di pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Aris Saidy, Di Backup Resmob Polres Gowa Kembali Berhasil Mengamankan Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Kabupaten Gowa Dan Kota Makassar, Jumat (23/6/2023).

    Diamankannya kedua pria berinisial MM alias BT dan YR alias KC tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/VI/2023/SPKT/Res.Toraja Utara, tanggal 20 Juni 2023.

    Kejadian bermula pada Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 09.30 WITA, saat itu korban sebut saja Marko datang ke sebuah warung makan yang ada di pencucian mobil. Ia kemudian bertemu dengan pelaku MM alias BT dan melakukan penagihan utang.

    Karena ditagih, MM pun cecok dan bertengkar dengan korban hingga berujung MM melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri.

    Tak hanya sampai disitu, pelaku lainnya YR alias KC yang melihat kejadian tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk menggunakan sebilah parang pada bagian perut sebelah kanan, tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek.

    Setelah kejadian tersebut pelaku YR alias KC dan MM alias BT kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.

    Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Satuan Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua terduga Pelaku.

    MM alias BT dan YR alias KC pun berhasil diamankan di 2 lokasi yang berbeda tanpa adanya perlawanan. MM alias BT diamankan di Kabupaten Gowa, sedangkan YR alias KC diamankan di Kota Makassar.

    Dihadapan petugas, Kedua terduga Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban Sdra. Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MM alias BT dan YR alias KC diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses Hukum terkait tindak pidanan Penganiayaan. 


    (Amos 08)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini